BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan public, terkait dugaan penghentian penyidikan perkara korupsi penimbunan minyak goreng serta pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan Pra peradilan kepada pihak Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam petitum gugatannya Pemohon I MAKI dan Pemohon II, LP3HI meminta agar Hakim PN Jakarta Selatan memeriksa atas tidak sahnya penghentian penyidikan pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI pihak Termohon (Kejati DKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon I dan Pemohon II menduga pemerasan dilakukan oleh seseorang berinisial “GD”, selaku mantan pejabat Eselon III pada Kementerian Hukum dan HAM.
Modus yang digunakan terduga GD yakni meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia, kemudian menawarkan jabatan kepada sejumlah pejabat Rutan atau Lapas dan membantu agar tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Pemohon gugatan Pra pradilan mengatakan, jika permintaan tersebut tidak dituruti maka pejabat Rutan atau Lapas terkait diancam akan dipindah ke daerah terpencil.
Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, Termohon dalam keterangannya melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan, bahwa Termohon telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon.
Semenjak status perkara naik ke tingkat penyidikan hingga gugatan a quo dibuat, tidak ada lagi kejelasan terhadap tindak lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon.
Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II mengartikan bahwa tindakan Termohon tersebut adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian perkara.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, belum merespon konfirmasi Matafakta.com, Senin 5 Juni 2023 melalui WhatsApp. (Sofyan)