Dugaan Penghentian Penyidikan, Kinerja Kejati DKI Disorot Publik

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan public, terkait dugaan penghentian penyidikan perkara korupsi penimbunan minyak goreng serta pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan Pra peradilan kepada pihak Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatannya Pemohon I MAKI dan Pemohon II, LP3HI meminta agar Hakim PN Jakarta Selatan memeriksa atas tidak sahnya penghentian penyidikan pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI pihak Termohon (Kejati DKI).

Pemohon I dan Pemohon II menduga pemerasan dilakukan oleh seseorang berinisial “GD”, selaku mantan pejabat Eselon III pada Kementerian Hukum dan HAM.

Modus yang digunakan terduga GD yakni meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia, kemudian menawarkan jabatan kepada sejumlah  pejabat Rutan atau Lapas dan membantu agar tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Pemohon gugatan Pra pradilan mengatakan, jika permintaan tersebut tidak dituruti maka pejabat Rutan atau Lapas terkait diancam akan dipindah ke daerah terpencil.

Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, Termohon dalam keterangannya melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan, bahwa Termohon telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Semenjak status perkara naik ke tingkat penyidikan hingga gugatan a quo dibuat, tidak ada lagi kejelasan terhadap tindak lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon.

Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II mengartikan bahwa tindakan Termohon tersebut adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian perkara.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, belum merespon konfirmasi Matafakta.com, Senin 5 Juni 2023 melalui WhatsApp. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB