Dugaan Penghentian Penyidikan, Kinerja Kejati DKI Disorot Publik

- Jurnalis

Senin, 5 Juni 2023 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kini tengah menjadi sorotan public, terkait dugaan penghentian penyidikan perkara korupsi penimbunan minyak goreng serta pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI.

Untuk itu, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengajukan gugatan Pra peradilan kepada pihak Kejati DKI Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam petitum gugatannya Pemohon I MAKI dan Pemohon II, LP3HI meminta agar Hakim PN Jakarta Selatan memeriksa atas tidak sahnya penghentian penyidikan pungli dan pemerasan dilingkungan Rutan dan Lapas Kementerian Hukum dan HAM RI pihak Termohon (Kejati DKI).

Pemohon I dan Pemohon II menduga pemerasan dilakukan oleh seseorang berinisial “GD”, selaku mantan pejabat Eselon III pada Kementerian Hukum dan HAM.

Modus yang digunakan terduga GD yakni meminta uang setoran dari pejabat Rutan atau Lapas di Indonesia, kemudian menawarkan jabatan kepada sejumlah  pejabat Rutan atau Lapas dan membantu agar tetap menjabat ditempat semula dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Pemohon gugatan Pra pradilan mengatakan, jika permintaan tersebut tidak dituruti maka pejabat Rutan atau Lapas terkait diancam akan dipindah ke daerah terpencil.

Bahwa kemudian pada tanggal 17 Juni 2022, Termohon dalam keterangannya melalui Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menyatakan, bahwa Termohon telah meningkatkan status perkara menjadi penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Termohon.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Semenjak status perkara naik ke tingkat penyidikan hingga gugatan a quo dibuat, tidak ada lagi kejelasan terhadap tindak lanjut mengenai penanganan dan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Termohon.

Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II mengartikan bahwa tindakan Termohon tersebut adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelesaian perkara.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, belum merespon konfirmasi Matafakta.com, Senin 5 Juni 2023 melalui WhatsApp. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB