Selain Soal IMB, Ada 3 Bor Satelit di Wisata Megasari Pebayuran Tak Berizin

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

Foto: Jhonson Purba, SH, MH

BERITA BEKASI – Selain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran, ternyata memiliki 3 mesin air jenis Bor Satelit yang disinyalir juga tidak berizin resmi Pemerintah, terkait pemanfaatan air tanah.

Tempat Wisata itu berlokasi di Kampung Bojongsari RT001 RW002, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah bebas beroperasi sejak 16 Desember 2018 diatas lahan seluas 6.300 meter persegi.

Menangapi hal tersebut, Ketua Badan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, eksploitasi yang berlebihan ada ancaman pidananya terkait dengan pemanfaatan air tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pidana Pasal 15 ayat (1) huruf b UU Pengairan. Ini menjadi salah satu yang nantinya akan kita persoalkan, karena tidak ada tindakkan dari Pemerintah setempat,” tegas Jhonson menanggapi Matafakta.com di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

Pemerintah, lanjut Jhonson, seharusnya melakukan pemantauan, pengendalian dan pengawasan terhadap usaha-usaha yang menggunakan air tanah tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan seperti tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran.

“Itu soal tidak punya IMB-nya sampai sekarang Kasatpol PP Kabupaten Bekasi omdo. Mana katanya mau melakukan tindakkan tegas, termasuk Pj Bupati-nya Dani Ramdan juga diam seribu bahasa,”ujar Jhonson.

Dikatakan Jhonson, pemanfaatan air tanah ada kapasitas maksimumnya, sehingga penggunaan air tanah bisa terkontrol. Namun, karena keserakahan manusia, air tanah dikuras habis tanpa ada pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Sudah diinformasikan media Pemerintahnya diam. Lihat itu UU Nomor: 17 tahun 2019, tentang Sumber Daya Air dan Perda Kabupaten Bekasi No. 1 Tahun 2012, tentang Pengelolaan Air Tanah yang sudah mengatur hal itu,” tegas Jhonson.

Aturan harus ditegakkan jangan tebang pilih sehingga Pemkab Bekasi bisa bebas dari dugaan korupsi, gratifikasi atau upeti yang dapat merusak sistem dan aturan yang sudah dibuat dan disepakati bersama, termasuk dengan DPRD Kabupaten Bekasi.

“Negara sudah memberikan gaji para ASN untuk menjalankan tugas sesuai aturan jangan tebang pilih malu sama rakyat. Kita lihat kedepan kalau tidak ada action dari Pemerintah Daerah tunggu gugatan class action kami agar tidak main-main lagi,” pungkas Jhonson. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB