BERITA JAKARTA – HP Panggabean hadir dipersidagan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, Senin (29/5/2023).
Persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan dengan didampingi 2 Hakim Anggota yakni, Maskur dan Maryono.
Dalam kasus tersebut, Mantan Hakim Agung, HP Panggabean memberikan pendapat hukumnya secara tertulis, dikarenakan pendengarannya sudah berkurang untuk didengarkan secara langsung dipersidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangan tertulisnya saksi ahli berpendapat, sejauh mana unsur memiliki satu unit mobil Inova B 1844 UZI dihubungkan dengan hak retensi terdakwa yang diberikan perusahaan sebagai fasilitas sebagai karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP).
Selain itu, patut juga dipertimbangkan maksud Kuasa Hukum PT. PTP yang menolak pengembalian mobil oleh terdakwa, dikaitkan dengan tidak adanya niat terdakwa memiliki barang bukti, in casu terdakwa telah menitipkan barang bukti tersebut ke Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara.
Lebih lanjut, sejauh mana Mejelis Hakim sudah mempertimbangkan tindakan Direksi PT. PTP yang telah menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap terdakwa Yosep Christanto Phang tanpa diikuti dengan pemberian uang pesangon.
Dalam hal ini, terdakwa tidak ada niat memiliki barang bukti milik PT. PTP. Disamping itu, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energy, telah menerbitkan anjuran kepada PT. PTP untuk segera membayar pesangon senilai Rp395.537.500.
Termasuk, sejauh mana Majelis Hakim telah mendapakan bukti-bukti hukum mengenai alasan hukum penerbitan penetapan Majelis No. 213/Pid.B/PN.Jak Ut tanggal 5 April 2023 yang berkaitan dengan bukti-bukti hukum dalam 2 aspek.
Bukti-bukti hukum dalam 2 aspek itu, bukti telah adanya ancaman kekerasan terhadap Pengurus PT. PTP sebelum persidangan perkara serta bukti telah adanya niat terdakwa menghalangi proses persidangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Yosep yakni Bhakti Dewanto menjelaskan, diluar persidangan bahwa terdakwa tidak ada niat menguasai mobil untuk menggantikan komisi yang tidak dibayar selama terdakwa bekerja di PT. PTP selama 10 tahun lebih itu terlalu jauh nilainya.
“Komisi terdakwa yang belum dibayarkan PT. PTP sekitar Rp2 miliar. Deni juga menerangkan dalam sidang bahwa saksi tahu dari keterangan Acun pengembalian mobil oleh terdakwa ditolak oleh Santoso Gunawan hingga akhirnya mobil dijadikan barang bukti di Kepolisian,” jelasnya.
Menurut saksi, Acun pernah jadi kordinator projek PT. PTP yang saat ini sudah di PHK saksi mengetahui terdakwa mendapatkan fasilitas selaku manager marketing sebagai alat kordinasi lapangan, saksi juga menerangkan bahwa terdakwa di PHK.
Saksi juga, tambah Bhakti mengaku, diperintahkan Santoso Gunawan membuat berita acara penolakan pengembalian mobil itu.
“Yosep mengaku tidak mengembalikan mobil tersebut, karena ditolak oleh pihak kantor akhirnya mobil yang dijadikan barang bukti. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Panjaitan menjerat terdakwa Yosep dengan 372 KUHP,” pungkasnya.(Dewi)