Jadi Saksi Ahli Kasus Penggelapan Mobil, Ini kata Mantan Hakim HP Panggabean

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – HP Panggabean hadir dipersidagan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penggelapan satu unit mobil dengan terdakwa Yosep Christanto Phang, Senin (29/5/2023).

Persidangan itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti Tambunan dengan didampingi 2 Hakim Anggota yakni, Maskur dan Maryono.

Dalam kasus tersebut, Mantan Hakim Agung, HP Panggabean memberikan pendapat hukumnya secara tertulis, dikarenakan pendengarannya sudah berkurang untuk didengarkan secara langsung dipersidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya saksi ahli berpendapat, sejauh mana unsur memiliki satu unit mobil Inova B 1844 UZI dihubungkan dengan hak retensi terdakwa yang diberikan perusahaan sebagai fasilitas sebagai karyawan PT. Putra Tehnik Perkasa (PTP).

Selain itu, patut juga dipertimbangkan maksud Kuasa Hukum PT. PTP yang menolak pengembalian mobil oleh terdakwa, dikaitkan dengan tidak adanya niat terdakwa memiliki barang bukti, in casu terdakwa telah menitipkan barang bukti tersebut ke Resmob Unit IV Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Lebih lanjut, sejauh mana Mejelis Hakim sudah mempertimbangkan tindakan Direksi PT. PTP yang telah menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap terdakwa Yosep Christanto Phang tanpa diikuti dengan pemberian uang pesangon.

Dalam hal ini, terdakwa tidak ada niat memiliki barang bukti milik PT. PTP. Disamping itu, pihak Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energy, telah menerbitkan anjuran kepada PT. PTP untuk segera membayar pesangon senilai Rp395.537.500.

Termasuk, sejauh mana Majelis Hakim telah mendapakan bukti-bukti hukum mengenai alasan hukum penerbitan penetapan Majelis No. 213/Pid.B/PN.Jak Ut tanggal 5 April 2023 yang berkaitan dengan bukti-bukti hukum dalam 2 aspek.

Bukti-bukti hukum dalam 2 aspek itu, bukti telah adanya ancaman kekerasan terhadap Pengurus PT. PTP sebelum persidangan perkara serta bukti telah adanya niat terdakwa menghalangi proses persidangan.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Yosep yakni Bhakti Dewanto menjelaskan, diluar persidangan bahwa terdakwa tidak ada niat menguasai mobil untuk menggantikan komisi yang tidak dibayar selama terdakwa bekerja di PT. PTP  selama 10 tahun lebih itu terlalu jauh nilainya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Komisi terdakwa yang belum dibayarkan PT. PTP sekitar Rp2 miliar. Deni juga menerangkan dalam sidang bahwa saksi tahu dari keterangan Acun pengembalian mobil oleh terdakwa ditolak oleh Santoso Gunawan hingga akhirnya mobil dijadikan barang bukti di Kepolisian,” jelasnya.

Menurut saksi, Acun pernah jadi kordinator projek PT. PTP yang saat ini sudah di PHK saksi mengetahui terdakwa mendapatkan fasilitas selaku manager marketing sebagai alat kordinasi lapangan,  saksi juga menerangkan bahwa terdakwa di PHK.

Saksi juga, tambah Bhakti mengaku, diperintahkan Santoso Gunawan membuat berita acara penolakan pengembalian mobil itu.

“Yosep mengaku tidak mengembalikan mobil tersebut, karena ditolak oleh pihak kantor akhirnya mobil yang dijadikan barang bukti. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Doni Boy Panjaitan menjerat terdakwa Yosep dengan 372 KUHP,” pungkasnya.(Dewi)

Berita Terkait

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB