BERITA JAKARTA – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga kini terus mengintensifkan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk keterangan para ahli hukum pidana korupsi.
Pemeriksaan itu, dilakukan untuk mengulik fakta hukum dan alat bukti terkait peran serta keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi penyelewengan Fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) di Kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2018 hingga 2022 yang diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp77 miliar.
Hingga sementara ini, penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan, baru menetapkan Amelia Komalasari selaku Pimpinan Cabang Kantor Pegadaian Cabang Kebayoran Baru sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sementara saat ini baru AK yang telah kami tetapkan sebagai tersangka korupsi,” ujar M. Arief Abdullah selaku Kepala Seksie Pidsus Kejari Jakarta Selatan saat dikonfirmasi Matafakta.com, Sabtu (27/5/2023) malam.
Tetapi, sambung M. Arief, tidak menutup kemungkinan jika dalam perjalanan penyidikan kami akan menemukan pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
Sebagai informasi sudah ada beberapa orang yang telah diajukan Cegah Tangkal (Cekal) ke Imigrasi dan disebut-sebut tersangkanya akan diumumkan tidak lama lagi.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan telah melakukan penggeledahan disebuah rumah milik Pimpinan Cabang PT. Pegadaian Cabang Kebayoran Baru atas nama Amalia Komalasari yang bertempat di Villa Jombang Baru Blok D.I/11 RT003/RW014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang.
Kemudian lokasi kedua bertempat di Kantor PT. Pegadaian CP Kebayoran Baru daerah Jalan Wijaya IX Nomor 17 RT003/RW005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Tak hanya itu saja, Tim penyidik Kejari Jakarta Selatan menyita aset berupa dua bidang tanah di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Bidang tanah tersebut memiliki luas 2400 M2 dengan nomor persil 22.01.04.04.00181 dan luas 2200 M2 dengan nomor Persil 22.01.04.04.00549. Nilai taksiran kedua bidang tanah tersebut hanya senilai Rp4,5 miliar.
Atas perbuatannya, AK disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (Sofyan)