JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Penganiayaan David Ozora

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan

JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan

BERITA JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II sekaligus barang bukti kasus penganiayaan dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

“Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora,” terang Kajari, Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Mahdi kepada awak media.

Syareif mengatakan bawah Mario dan Shane akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menerima berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl,” aku dia saat jumpa pers.

Syareif menyebut, Mario dan Shane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun menambahkan bawah pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut.

Setelah itu, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk nantinya akan segera disidangkan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.

Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu, maka Mario dan Shane segera disidangkan.

“Setelah proses berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Agus Sahat di Kantor Kejati DKI, Rabu 24 Mei2023.

Pada proses pelimpahan berkas, P21, Tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Terhadap tersangka Mario dengan penggunaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.

Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka, Shane, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Tipikor Kupang Vonis Bebas 4 Terdakwa Pemanfaatan Aset Pemprov NTT
Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Dibebaskan Majelis Hakim
Jaksa Hadirkan Saksi Kepolisian Saat Ditanya Prosedur Saksi Membisu
Sidang Pemalsuan di PN Jakut, Bongkar Kejahatan Oknum Biksuni dan Keluarganya
Jaksa Hadirkan 35 Orang Saksi Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
Biksu Perempuan Diduga Pelaku Pemalsuan dan Penipuan Masih Bebas Berkeliaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Juni 2023 - 15:52 WIB

2.500 Kader Partai Gerindra se-Dapil VII Siap Menangkan Prabowo Jadi Presiden

Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:57 WIB

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:55 WIB

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terbaru

Foto: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi

Rabu, 17 Apr 2024 - 12:09 WIB

Kantor Pemkot Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh….!!!, Tahun Ini Serapan APBD Pemkot Bekasi Jeblok

Selasa, 16 Apr 2024 - 14:13 WIB