JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Dugaan Penganiayaan David Ozora

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan

JPU Kejari Jaksel Terima Pelimpahan Perkara Penganiayaan

BERITA JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II sekaligus barang bukti kasus penganiayaan dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

“Hari ini, dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora,” terang Kajari, Jakarta Selatan, Syarief Sulaiman Mahdi kepada awak media.

Syareif mengatakan bawah Mario dan Shane akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah menerima berkas perkara, dua tersangka dan barang bukti dari penyidik atas nama tersangka MDS dan Sl,” aku dia saat jumpa pers.

Syareif menyebut, Mario dan Shane akan ditahan selama 20 hari kedepan. Ia pun menambahkan bawah pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara tersebut.

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Setelah itu, berkas perkara langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk nantinya akan segera disidangkan.

“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke PN Jakarta Selatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora telah lengkap atau P21.

Kemudian dengan dilakukannya tahap II dalam kasus penganiayaan berat itu, maka Mario dan Shane segera disidangkan.

“Setelah proses berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), maka selanjutnya JPU akan menyusun dakwaan untuk segera kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Agus Sahat di Kantor Kejati DKI, Rabu 24 Mei2023.

Pada proses pelimpahan berkas, P21, Tim JPU menerima dalil sangkaan dari penyidik terhadap masing-masing tersangka.

Baca Juga :  Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Terhadap tersangka Mario dengan penggunaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai sangkaan primer.

Adapun sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak (PA).

Sedangkan terhadap tersangka, Shane, JPU juga menerima perumusan sangkaan primer menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, juncto Pasal 56 KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB