BERITA BEKASI – Pasca dipersoalkan perizinannya, tempat Wisata Megasari Waterpark yang berlokasi di Kampung Bojongsari RT001/RW002, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih beroperasi seperti biasanya, Kamis (11/5/2023).
Pasalnya, setelah memenuhi panggilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kabupaten Bekasi, pihak pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran diberikan waktu selama 15 hari untuk segera menyelesaikan perizinannya.
Diketehui, tempat Wisata Waterpark meski belum mengantongi izin resmi namun sudah bebas beroperasi sejak 2018 dengan berbagai iklan, promosi dan promo melalui berbagai media sosial dengan menjual tiket masuk mulai dari Rp35.000-50.000 per pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan tempat Wisata Waterpark Pebayuran sendiri, tidak sesuai dengan peruntukan atau tata ruang yang masuk wilayah zona permukiman, bukan zona industry atau wisata, sehingga Megasari Waterpark hingga kini belum mengantongi izin.
Informasi yang didapat, tempat Wisata Megasari Waterpark beroperasi dikelola atau dipercayakan kepada salah satu oknum yang berada di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Awal mula perizinan adalah pemancingan, bukan usaha Wisata Air.
Selain itu, tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran menggunakan 3 bor satelit penggunaan air tanah yang disinyalir juga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait, termasuk kepemilikan beberapa satwa langka yang dilindungi Pemerintah melalui BKSDA.
Banyak pihak yang pesimis pengelola tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran bisa menyelesaikan persoalan perizinannya selama 15 hari kedepan mengingat tata ruang atau zona yang bukan pada peruntukannya yang membutuhkan proses panjang.
Meski begitu, banyak pihak dan pemerhati yang menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk melakukan penidakan jika pihak pengelola Megasari Waterpark tidak dapat menyelesaikan perizinanbya selama 15 hari. (Indra)