BERITA BEKASI – Ramainya persoalan izin tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran yang berdiri sejak 2018, ternyata Hedon Cafe yang berada di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukawijaya RT02/RW01, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, disinyalir juga tidak memiliki izin.
“Bukan tempat Wisata Megasari Waterpark Pebayuran aja, Hedon Cafe yang berlokasi di Sukatani yang berdiri diatas lahan PJT II juga tidak memiliki izin,” kata sumber menghubungi Matafakta.com, Selasa (9/5/2023).
Bahkan, kata sumber, hal tersebut pernah ada yang mempersoalkan namun sampai sekarang Hedon Cafe, tempat asik bersantai dengan suasana pedesaan modern tersebut, masih bebas beroperasi seperti biasanya tanpa adanya tindakkan dari Pemerintah atau instansi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu pernah ada pihak yang mempersoalkan, tapi mana ngak ada tindaklanjutnya. Kalau diisukan milik Bumdes itu bohong, karena itu usaha pribadi dan berdiri diatas lahan milik PJT II. Silahkan cek aja kebenarannya,” ujar sumber.
Dia menambahkan, perlu adanya ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi terkait perizinan, sehingga tidak menjadi wilayah yang terkesan tanpa aturan dan semua bebas mendirikan tempat usaha tanpa izin sesuai dengan regulasi yang sudah diatur Pemerintah.
“Ya..repot kalau begini semua percuma dong ada petugas penegak Perda, tapi tidak menjalankan pungsinya. Bicara perizinan juga adalah pendapatan asli daerah berupa PAD untuk pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Hedon Cafe Sukatani
Hedon Cafe adalah tempat yang nyaman untuk anak-anak, remaja dan keluarga dengan suasana pedesaan dengan taman bunga, kolam renang anak dan menu makanan dan minuman yang sangat bervarian mulai dari yang tradisional sampe yang kekinian juga ada di Hedon Cafe Sukatani, Tambelang. (Indra)