Pengelola Megasari Penuhi Panggilan Camat dan Satpol PP Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 4 Mei 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

Wisata Megasari Waterpark Pebayuran Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Camat Pebayuran Hashim Adnan mengaku sudah memanggil secara resmi pihak pengelola tempat Wisata Megasari Water Park yang sejak berdiri tahun 2018 hingga kini beroperasi belum mengantongi izin resmi.

“Pihak Megasari Water Park sudah memenuhi undangan kita terkait belum mengantongi izin resmi tempat usahanya,” kata Hashim ketika dihubungi Matafakta.com, Kamis (4/5/2023).

Mereka, sambung Hashim, sudah menunjukan surat permohonan perizinan tempat usahanya, namun pihak Megasari Water Park belum memberikan foto copy bukti surat permohonan perizinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat permohonan perizinannya sudah ditunjukan, tapi belum memberikan foto copy bukti suratnya. Mereka juga dapat panggilan yang sama dari kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tandas Hashim singkat.

Diberitakan sebelumnya, tempat Wisata Megasari Water Park yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum mengantongi izin resmi. Pasalnya, lokasi tersebut masuk wilayah zona Permukiman, bukan zona Industry atau Wisata.

Baca Juga :  JNW: Polisi Sudah Bertindak, DLH Kabupaten Bekasi Baru Teguran

“Itukan zonanya Permukiman, bukan Industry atau Wisata gimana mau ada izinnya, karena tidak sesuai dengan rencana detail tata ruang,” kata sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan kepada Matafakta.com, Selasa 11 April 2023 lalu.

Untuk itu, kata sumber, Pemerintah Kabupaten Bekasi harus menindak tegas pengusaha Wisata Megasari Water Park Pebayuran yang bebas beroperasi menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin resmi seperti usaha-usaha tempat wisata lainnya.

“Inikan usaha komersil ada penjualan tiket masuk. Pertanyaannya kalau usaha tersebut tidak berizin keuntungan apa yang diberikan ke Pemerintah Daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD-nya,” sindir sumber.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Selain itu, tambah sumber, penggunaan air tanah 3 bor satelit juga disinyalir tidak mengantongi izin resmi bahkan warga sekitar pun sudah mengeluhkan kesulitan air, karena penggunaan 3 bor satelit tersebut lumayan mengurangi debit air tanah sekitar wilayah.

“Awalnya itu izinnya Pemancingan bukan Megasari Water Park atau tempat Wisata Air. Soal permohonan perizinan ya modus aja ya ngak akan bisa zonanya Permukiman, bukan Industri atau Wisata gimana mau keluar izin. Cukup modusnya intinya Pemerintah harus segera segel,” tungkasnya.

Wisata Megasari Water Park Pebayuran adalah salah satu taman bermain di Bekasi yang menawarkan berbagai wahana permainan air. Objek wisata ini pertama kali buka pada 16 Desember 2018 dengan luas lahan mencapai 6.300 meter persegi. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB