BERITA BEKASI – Aksi Kesatuan Mahasiswa Bekasi (AKMI) bakal turun aksi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyeggel tempat Wisata Megasari Water Park yang berlokasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Berdasarkan pemberitaan bahwa pihak pengelola tempat Wisata Water Park Pebayuran sendiri sudah mengakui belum mengantongi izin,” kata Ketua AKMI, Zul Fikri kepada Matafakta.com, Kamis (4/5/2023).
Pengakuan itu, sambung Zul, cukup bagi Pemerintah Daerah yakni Kabupaten Bekasi melalui instansi terkait untuk segera melakukan penyeggelan terhadap tempat Wisata Megasari Water Park Pebayuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masa sudah beroperasi sejak 2018 sampai sekarang 2023 belum juga mengantongi izin bahkan sudah promosi atau beriklan tiket dimana-mana tahunya tidak memiliki izin usaha resmi. Hebat bisa bebas beroperasi,” sindir Zul.
Pemerintah Daerah, lanjut Zul, jangan setengah-setengah atau tebang pilih dalam menegakkan aturan, sehingga tidak menjadi preseden buruk kedepan bahwa di Kabupaten Bekasi usaha tanpa izin juga bisa bebas beroperasi dan merugikan daerah.
“Pemerintah harus punya harga diri dong, massa pihak pengelola dengan gamblang mengakui belum mengantongi izin, tapi tidak bisa bertindak atau jangan-jangan ada jatah upeti,” tegasnya.
Untuk itu, tambah Zul, pihaknya para mahasiswa yang tergabung dalam AKMI dalam waktu dekat akan mengelar aksi ke Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta segera melakukan penyeggelan terhadap tempat usaha Wisata Megasari Water Park.
“Massa beroperasi sejak 2018 sampai sekarang 2023 pihak pengelola megangnya masih surat permohonan perizinan sebagai alih-alih biar tetap bebas beroperasi mencari keuntungan di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Indra)