BERITA JAKARTA – Belum tuntasnya penanganan perkara korupsi jual beli dan sewa aset Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemenperindag) melalui PT. Patun Makatex (PM) sejak 2012 hingga 2021 oleh pihak Kejati Sulawesi Selatan, menuai tanggapan Pakar Hukum Universitas Tarumanegara, Dr. Firman Wijaya.
Menurut Dr. Firman Wijaya, pengungkapan kasus korupsi diinstitusi penegak hukum perlu menjaga kemandirian, tidak berpihak dan akuntabel dan menjadi semangat penegak hukum yang patut dijaga.
“Seharusnya pengungkapan kasus korupsi diinstitusi penegak hukum perlu menjaga independency, imparsiality dan accountability,” ujarnya, Senin (3/4/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Dr. Firman Wijaya, bahwa semua proses dan tahapan harus dapat dipertanggung jawabkan dihadapan publik.
“Accessability yakni, aspek keterbukaan menjadi spirit institusi penegak hukum yang patut dijaga,” tandas Firman singkat.
Sebelumnya, kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menuai sorotan publik dalam penuntasan perkara dugaan korupsi.
Dugaan korupsi tersebut, terkait jual beli dan sewa aset Kementerian Perindustrian Perdagangan (Kemenperindag) melalui PT. Patun Makatex (PM) sejak 2012 hingga 2021.
Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut terbilang cukup lama dan sudah ada beberapa saksi telah diambil keterangannya dalam tahap penyelidikan sebelumnya.
Akan tetapi hingga kini belum diketahui secara pasti perkembangan penyelidikan maupun penyidikan lantaran tertutupnya informasi penanganan perkara dimaksud.
Padahal, jika menilik kinerja Leonard Eben Ezen Simanjuntak sebelumnya sebagai Kajati Banten, dia tampak tegas dan tak ada kata kompromi terhadap para pelaku korupsi.
Entah mengapa saat memimpin para jaksa di bumi Sulsel, Kajati Leonard Eben Ezer Simanjuntak seolah tidak berdaya menghadapi “tekanan” dugaan korupsi PT. PM.
Sayangnya saat dikonfirmasi Matafakta.com, Minggu 2 Maret 2023 hingga berita ini ditayangkan, mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung seolah alergi dan bungkam perihal perkara tersebut. (Sofyan)