BERITA JAKARTA – Akhirnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), menetapkan satu orang tersangka berinisial GM selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Sebelumnya, desakan publik mengemuka meminta Kejati Sulsel dibawah kepemimpinan, Leonard Ezer Simanjuntak, untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga dasar pasir laut tersebut.
“Pada hari ini Kamis 30 Maret 2022, penyidik Kejati Sulsel telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tahun 2020,” terang Leonard, Kamis (30/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
GM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Leonard, GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk dilanjutkan proses hukumnya.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19,” ujar Leonard.
Sebagai informasi sebelumnya desakan publik terhadap pimpinan Kejati Sulsel dalam penuntasan kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulsel kian mendapat sorotan tajam dari publik.
Salah satunya dari Praktisi Hukum Alamsyah Hanafiah maupun Alexius Tantrajaya yang menuturkan bahwa kasus penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut telah terpublikasi di Kota Makassar.
“Sehingga Kejaksaan harus terang dan jelas tidak bisa secara diam-diam atau dibekukan tanpa penjelasan,” tuturnya saat dimintai tanggapan seputar penanganan perkara korupsi di Kejati Sulsel, Minggu 26 Maret 2023.
Untuk itu, Alamsyah meminta penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar segera menuntaskara perkara dimaksud dengan menetapkan tersangka dugaan korupsi dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau untuk diadili.
“Oleh karena itu, penyidik Kejati Sulsel harus terus menyelidiki dan disidik secara profesional dan transparan demi kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan,” tandas Advokat senior ini.
Sementara, Alexius Tantrajaya mengatakan, desakan sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terhadap Kajati dalam kasus penyidikan PT. Patun Makatex haruslah bisa dimanfaatkan sebagai dukungan masyarakat.
“Untuk dapat mentuntaskan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak kepada publik,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Alexius, tidak ada kecurigaan dari publik dalam kasus tersebut bahwa ada intervensi dari pihak lain yang berkepentingan untuk menghalangi lanjutnya atas kasus tersebut ke Pengadilan.
“Mengingat kepercayaan publik terhadap figur dan latar belakang Kajati Sulsel yang baru cukup keras bertindak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi sejalan dengan semangat Jaksa Agung ST Burhanuddin yang konsisten melaksanakan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (Sofyan)