Tak Lewat Open Bidding, 2 Calon Kadis di Kota Bekasi Diangkat Lewat Kewenangan

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua ARB, Mahfuddin Latif Bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya

Foto: Ketua ARB, Mahfuddin Latif Bersama Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Mandor Baya

BERITA BEKASI – Rotasi mutasi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, selama kepemimpinan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto, kembali menyeruak. Dugaan gratifikasi pada prosesi rotasi mutasi tersebut mulai dikencangkan ke public.

Kepada awak media, Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Mahfuddin Latif, menunjukan bukti foto surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Gubernur Jawa Barat sebagai langkah serius adanya dugaan gratifikasi dalam rotasi mutasi tersebut.

“Ini langkah serius ARB dalam mengawal kasus dugaan gratifikasi dan cacat hukum dalam prosesi rotasi mutasi dua pejabat Eselon II pada bulan Oktober Tahun 2022 lalu,” terang Latif kepada Matafakta.com, Rabu (29/3/2023).

Menurut Latif, hal yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi, Tri Adhianto tersebut jelas telah menabrak Pasal 25 Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor: 116 Tahun 2022.

Alhamdulillah surat kami yang dilayangkan pada 23 Maret 2023 tersebut mendapat tanggapan positif dari pihak Inspektorat Jawa Barat yang kabarnya datang hari ini ke Kota Bekasi,” ungkapnya.

Saat ini, lanjut Latif, terdapat kekosongan di 4 Dinas dan isunya 2 dari 4 Dinas tersebut, sudah dipersiapkan calon Kepala Dinas (Kadis) oleh Plt. Walikota Bekasi yakni Esselon 2B berinisial “I” sebagai Kadis Perkimtan dan 3A berinisial “Z” sebagai Kadis Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

“Rencananya prosesi pengangkatan kedua orang pejabat tersebut dilakukan tidak melalui mekanisme Open Bidding. Jika ini terjadi jelas sebuah kejahatan terhadap negara secara massif dan terstruktur yang dilakukan seorang Plt. Walikota Bekasi dan Gubernur Jawa Barat,” tegas Latif.

Untuk itu, tambah Latif, Inspektorat Jawa Barat harus segera menindaklanjuti persoalan ini dan dugaan adanya tindak pidana gratifikasi secara massif dan terstruktur, terkait penempatan posisi kedua orang pejabat dengan jalan pintas tersebut.

“Saya melihat, mentang-mentang Plt. Walikota Bekasi berada dalam sebuah koridor Partai penguasa, sehingga semua tindak-tanduknya dalam memimpin tidak dapat tersentuh,” pungkas Latif. (Edo)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB