BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) pidana perpajakan berinisal TB senilai Rp317 miliar.
Pelimpahan berkas perkara berserta tersangka tersebut berasal dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak, Jakarta Pusat (Jakpus).
“Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak pada PT. Uniflora Prima dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2014 sampai 2015,” ujar Kajari Jakpus, Hari Wibowo, Rabu (29/3/23).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, pada tahun Wajib Pajak (WP) PT. UP menjual aset dengan nilai USD 120.000.000. Namun, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.
Penjualan aset lanjut dia, tidak dilaporkan oleh PT. UP dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian Negara.
“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp317.398.145.750,” ungkap Hari Wibowo.
Mantan Kajari Badung, Denpasar itu menuturkan, tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atau pemilik PT. UP bersama-sama Irwan Sudjono yang kini berstatus cegah tangkal dan Hendrawan Setiadi (meninggal dunia).
“Masing-masing berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak,” ujarnya.
Tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)