Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Kasus Pajak Rp317 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi Pers Kejari Jakarta Pusat

Foto: Konferensi Pers Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) pidana perpajakan berinisal TB senilai Rp317 miliar.

Pelimpahan berkas perkara berserta tersangka tersebut berasal dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak pada PT. Uniflora Prima dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2014 sampai 2015,” ujar Kajari Jakpus, Hari Wibowo, Rabu (29/3/23).

Dikatakannya, pada tahun Wajib Pajak (WP) PT. UP menjual aset dengan nilai USD 120.000.000. Namun, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Penjualan aset lanjut dia, tidak dilaporkan oleh PT. UP dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp317.398.145.750,” ungkap Hari Wibowo.

Mantan Kajari Badung, Denpasar itu menuturkan, tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atau pemilik PT. UP bersama-sama Irwan Sudjono yang kini berstatus cegah tangkal dan Hendrawan Setiadi (meninggal dunia).

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

“Masing-masing berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak,” ujarnya.

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB