Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Kasus Pajak Rp317 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Konferensi Pers Kejari Jakarta Pusat

Foto: Konferensi Pers Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus) menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) pidana perpajakan berinisal TB senilai Rp317 miliar.

Pelimpahan berkas perkara berserta tersangka tersebut berasal dari tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Pajak, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka TB melalui wajib pajak pada PT. Uniflora Prima dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2014 sampai 2015,” ujar Kajari Jakpus, Hari Wibowo, Rabu (29/3/23).

Dikatakannya, pada tahun Wajib Pajak (WP) PT. UP menjual aset dengan nilai USD 120.000.000. Namun, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri.

Penjualan aset lanjut dia, tidak dilaporkan oleh PT. UP dalam SPT tahunan PPh Badan tahun 2014, sehingga menimbulkan kerugian Negara.

“Sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara kurang lebih Rp317.398.145.750,” ungkap Hari Wibowo.

Mantan Kajari Badung, Denpasar itu menuturkan, tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat atau pemilik PT. UP bersama-sama Irwan Sudjono yang kini berstatus cegah tangkal dan Hendrawan Setiadi (meninggal dunia).

Baca Juga :  Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

“Masing-masing berkas perkara terpisah, diduga turut serta atau membantu terpidana Leo Siswanto Aldony Sumbayak,” ujarnya.

Tersangka TB disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor: 16 Tahun 2009. (Sofyan)

Berita Terkait

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB