BERITA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memanggil DPD PSI Kota Bekasi, terkait adanya laporan dari Panwascam Bekasi Timur soal dugaan kampanye terselubung saat pagelaran nyanyi bersama Bro Giring beberapa waktu lalu.
Sayangnya, pemanggilan pertama Bawaslu, tidak mendapatkan respon dari PSI Kota Bekasi meski perwakilan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sudah hadir.
Hal tersebut, dibenarkan Komisioner Bidang Pelanggaran Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail mengatakan, pemanggilan tersebut sifatnya hanya klarifikasi dari pihak terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hanya klarifikasi dari pihak PSI Kota Bekasi bukan memutuskan,” terang Ali kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Ali mengklaim, Bawaslu Kota Bekasi sudah menemukan dua bukti dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan PSI Kota Bekasi.
“Sudah ditemukan dua alat bukti yang berbeda terkait permasalahan tersebut,” ungkap Ali
Untuk itu, Bawaslu Kota Bekasi mengundang Ketua Umum Partai PSI untuk memberikan keterangan atau minimal penjelasannya.
Dirinya menjelaskan, terkait permasalahan tersebut dalam hal ini, Bawaslu Kota Bekasi masih dalam tahapan melakukan investigasi pendalaman masalah.
“Kami tengah melakukan investigasi pendalaman masalah dan punya waktu 2×7 hari, dan jika memang sudah cukup atau adanya temuan, baru kita serahkan ke Gakkumdu,” pungkas Ali. (Edo)