BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Ketua PPATK dan Menko Polhukam Mahfud MD, menjelang rapat di Komisi III DPR RI, terkait transaksi Rp349 triliun pada, Rabu 29 Maret 2023 besok.
Terhadap langkah Presiden Jokowi memanggil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kami (SIAGA 98) berpendapat:
Pertama, Presiden Jokowi sedang menjalankan tugasnya dimana PPATK bertanggung jawab kepada Presiden dan begitu juga dengan Komite TPPU, berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 92 Undang-Undang (UU) Nomor: 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, kami menilai pertemuan ini penting sebab polemik transaksi Rp349 triliun sudah keluar dari substansi dan prosedur pencegahan dan pemberantasan TPPU, menjadi forum politik dan mengacaukan penindakan terhadap transaksi mencurigakan yang sudah berkualifikasi tindak pidana.
Untuk meluruskan kembali pada substansi dan prosedur ini, kami melihat langkah Presiden Jokowi sangat tepat dan strategis, sebab:
Ketiga pertemuan terpisah antara Presiden-PPATK dan Presiden-Ketua Komite TPPU adalah bentuk Presiden menghormati dan menempatkan PPATK sebagai lembaga yang bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun, yang tentu berbeda dengan keberadaan Komite TPPU sebagai wadah koordinasi antar lembaga terkait yang berada di bawah presiden.
Keempat, berdasarkan hal ini, kami SIAGA 98 berpendapat tidak ada hal baru antara Pertemuan Presiden dengan Ketua PPATK selain Presiden mendorong independensi PPATK.
Namun sebaliknya dengan Pertemuan Presiden-Ketua Komite TPPU, kami (SIAGA 98) menilai Presiden Jokowi sedang meluruskan tugas dan kewenangan Menkopolhukam terkait “Rilis 300 triliun-Yang kemudian menjadi 349 Triliun” yang telah menimbulkan polemik, saling serang dan klarifikasi antara Kemenkeu, PPATK dan Menkopolhukam, dan terkini dengan Komisi III DPR RI;
Kelima, sebab kami SIAGA 98 menduga Presiden mengetahui bahwa polemik ini dapat mengganggu hubungan kerja bawahannya yakni, Menkopolhukam-Kemenkeu dan juga berdampak pada upaya pencegahan dan penindakan TPPU akibat dari “rilis tak lazim” dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait transaksi Rp300 triliun.
Terkait, transaksi Rp300-349 triliun, Kemeterian Keuangan (Kemenkeu), telah menjelaskan prosedur dan kronologis di Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja, Senin 27 Maret 2023 sebagaimana diliput secara terbuka sehingga menjadi jelas.
Namun, Menkopolhukam baru akan menjelaskan polemik ini, Rabu 29 Maret 2023 di Komisi III DPR RI sebagai mitra kerjanya. Namun, sebelum pertemuan tersebut dilakukan, malah terjadi “serang-menyerang” dengan narasi tantang-menantang antara Menkopolhukam dengan beberapa Anggota Komisi III DPR RI.
Pada posisi inilah, kami SIAGA 98 melihat pentingnya Presiden Jokowi memanggil Menkopolhukam, Mahfud MD untuk mendudukkan kembali hubungan Presiden-DPR sebagai mitra kerja yang saling menghormati.
Dan meluruskan kedudukan Menkopolhukam dalam kaitannya dengan dokumen Rp300-349 triliun dalam kapasitas Menkopolhukam sebagai Ketua Komite TPPU yang merupakan bawahnnya. Sebab sikap dan pernyataan Menkopolhukam terkait hal ini merepresintasikan sikap dan pernyataan Pemerintah yakni, Presiden.
Hal ini jelas, dari Pernyataan Menkopolhukam sendiri setelah bertemu Presiden, bahwa kehadirannya di Komisi III dalam kapasitas sebagai Ketua Komite TPPU dan sebab itulah dalam pertemuan nanti akan bersama-sama dengan Tim Komite TPPU lainnya.
Keenam, oleh sebab itu, Presiden Jokowi telah turun tangan menyelesaikan soal ini secara baik dan tepat agar terkait rilis kontroversial tersebut kembali diselesaiakan sesuai prosedur yang dimiliki pihak-pihak terkait dan khususnya menangani temuan PPATK berdasarkan koridor aturan, tanpa terjebak pada politisasi atau menjadi forum politik yang dapat mengganggu pencegahan dan penindakan transaksi mencurigakan TPPU.
Ketujuh, kami berharap Menkopolhukam introsepksi diri dan melakukan otokritik terhadap “rilis tak lazimnya”, sebab niat baik Menkopolhukam dapat saja menjadi tidak baik akibat dilakukan dengan cara diluar kelaziman dan prosedur yang ada.
Kedelapan, kami SIAGA 98 berharap Komisi III DPR RI besok dapat menjalankan fungsi pengawasannya terfokus pada, Ketaklaziman Rilis Menkopolhukam, Mahfud MD dan Ketaklaziman surat PPATK tertanggal 8 Maret 2023 sebagaimana disampaikan Kementerian Keuangan, Sri Mulyani sebagai Surat yang janggal, sebab baru pertama kali PPATK menyampaikan sebuah surat bersifat kompilasi.
Sembilan Komisi III merekomendasikan menyerahkan Kompilasi Surat tersebut untuk ditangani oleh Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sofyan)