Praktisi Hukum Desak Kajati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasit Laut

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jaksa R. Febrianto & Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Advokat Alamsyah Hanafiah & Alexius Tantrajaya

Foto: Jaksa R. Febrianto & Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Advokat Alamsyah Hanafiah & Alexius Tantrajaya

BERITA JAKARTA – Desakan publik terhadap pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam penuntasan kasus korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulsel kian mendapat sorotan tajam dari publik. Salah satunya dari praktisi hukum Alamsyah Hanafiah maupun Alexius Tantrajaya.

Menurut penuturan Alamsyah Hanafiah kasus penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut telah terpublikasi di Kota Makassar.

“Sehingga Kejaksaan harus terang dan jelas tidak bisa secara diam-diam atau dibekukan tanpa penjelasan,” tutur Alamsyah saat dimintai tanggapan seputar penanganan perkara korupsi di Kejati Sulsel, Minggu (26/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, Alamsyah meminta Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel agar segera menuntaskan perkara dimaksud dengan menetapkan tersangka korupsi dan melimpahkan perkaranya ke meja hijau untuk disidangkan.

“Oleh karena itu, penyidik Kejati Sulsel harus terus menyelidiki dan disidik secara profesional dan transparan demi kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan,” tandas Advokat Senior itu.

Advokat Alexius Tantrajaya

Senada juga diungkapkan Advokat Alexius Tantrajaya mengatakan, desakan sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel terhadap Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezen Simanjuntak terkait penyidikan PT. Patun Makatex oleh Kejati Sulsel haruslah bisa dimanfaatkan sebagai dukungan masyarakat Sulsel kepada Kajati Sulsel.

“Untuk dapat mentuntaskan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, apakah telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak kepada publik,” ujarnya menanggapi Matafakta.com, Minggu (26/3/2023) malam.

Baca Juga :  Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Sehingga, lanjut Alexius, tidak ada kecurigaan dari publik dalam kasus tersebut ada intervensi dari pihak lain yang berkepentingan untuk menghalangi lanjutnya atas kasus tersebut ke Pengadilan untuk diadili.

“Mengingat kepercayaan publik terhadap figur dan latar belakang Kajati Sulsel yang baru ini cukup keras bertindak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Alex.

“Apalagi momen sangat tepat dengan semangat Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang konsisten melaksanakan pemberantasan korupsi guna memenuhi program di pemerintahan Presiden Jokowi,” tambah Alex.

Kasus PT. Patun Makatex Sudah Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya, publik menyoroti belum ditetapkannya tersangka dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Takalar Sulawesi Selatan, menimbulkan persepsi miring publik terhadap penegakan hukum.

Sebab proses penyidikan kasus tersebut di Kejati Sulawesi Selatan telah berlangsung sejak pertengahan 2022 kala dipimpin Raden Febrianto hingga Leonard Eben Ezer Simanjuntak tetap stagnan alias jalan ditempat.

Ada dugaan penyidikan perkara ini mulai mangkrak setelah Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel menerima uang senilai Rp4,5 miliar lebih dari perusahaan yang melakukan penambangan pasir laut di Takalar.

Uang yang diserahkan oleh PT. Alefu Karya Makmur (AKM), perusahaan yang melakukan penambangan pasir itu disebut sebagai kerugian negara, meski belum ada hasil audit resmi dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kejaksaan menerima uang tersebut pada 8 Desember 2022, atau sehari sebelum peringatan hari antikorupsi sedunia. Penerimaan uang itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto yang kala itu masih menjabat.

Penurunan Harga Jual Tanpa Dasar Hukum Rugikan Negara Rp13,5 Miliar

Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar bahwa ada penurunan harga jual tambang pasir laut sementara kuat dugaan tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kebijakan itu dianggap Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar.

Di dalamnya diduga ada kerugian negara sebesar Rp13,5 miliar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020. Harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik.

Dari Informasi yang beredar menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang.

Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.

Selain dugaan kasus korupsi tambang pasir “setengah hati” penanganannya, masih ada 3 perkara korupsi mandek di tahap penyidikan.

Misalnya, kasus korupsi pengerjaan Ruas Jalan Durian-Patappo Toraja, korupsi PDAM Makassar, korupsi proyek jaringan pipa distribusi avtur dari TBBM Makassar ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB