BERITA JAKARTA – Program unggulan berbasis terhadap rakyat kecil kembali digaungkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), terkait penghentian penuntutan pidana umum berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Pemberhentian dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan yang diajukan Hari Wibowo selaku Kajari Jakarta Pusat.
“Benar, ada dua permohonan penghentian penuntutan perkara pidum melalui kebijakan Restorative Justice, dikabulkan Bapak Jampidum Kejagung Fadil Zumhana,” ucap Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting, Jumat (24/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakanya, kedua perkara tersebut atas nama tersangka Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani karena melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Alasan penghentian penuntutan melalui proses RJ ini diberikan antara lain menurut Bani, karena kemanusian, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan belum pernah dihukum ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Setelah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif
Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing – masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya, setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.
Penyelesaian perkara itu, berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 12/M.1.10/ Eoh.2/03/2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Firman Zailani dan Nomor: 13/M.1.10/Eoh.2/03/ 2023 terhadap perkara atas nama tersangka, Muhamad Riyansyah.
Bani menambahkan, bahwa tersangka Muhamad Riyansyah mengambil handphone milik saksi Ricky Kurniawan karena terpaksa untuk menghidupi keluarg serta anaknya yang berusia 1,5 tahun yang lagi menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan.
Sehingga, anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya.
Kemudian tersangka Firman Zaelani selaku penjual nasi goreng, menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya, karena benar – benar terdesak mengambil sepeda motor milik saksi Muhammad Dzaki Sapuri dan menjualnya seharga Rp750.000.
Aksi nekatnya itu dilakukan untuk menyiapkan dana anaknya yang akan masuk Pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban. (Sofyan)