Diduga Bidan Puskesmas Jati Kramat Kota Bekasi Lakukan Malpraktek

- Jurnalis

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

Foto: Bidan Rohani Purba (Kiri Jilbab Pink)

BERITA BEKASI – Kasus dugaan malpraktek dilakukan bidan Rohani Purba yang bertugas di Puskesmas Jati Kramat Kota Bekasi, menyebabkan seorang bayi yang baru berusia 23 hari bernama Pramadana Keenan Rahardian anak dari Meta Yuni Diawati, mengalami demam panas, batuk dan sesak nafas usai diimunisasi, Selasa (21/3/2023).

Kepada Matafakta.com, Nabila Sri Ayu adik ipar dari ibu bayi mengutarakan, pada hari Sabtu 18 Maret 2023 keponakannya, Pramadana Keenan Rahardian yang baru berusia 23 hari datang ke Puskesmas Jati Kramat, Kota Bekasi, untuk diimunisasi BCG dan Polio tetes untuk anak usia 0-1 bulan atau 30 hari.

“Tapi saat datang kata bidan Rohani Purba vaksinnya kosong. Namun tanpa info atau keterangan lebih lanjut dari bidan Rohani Purba, menyuntikan vaksin PCV yang seharusnya diberikan untuk anak usia 2 bulan,” terang Nabila.

Keluarga, kata Nabila, baru sadar pada Selasa 21 Maret 2023 saat cek buku, ternyata yang disuntikan bukan vaksin BCG dan Polio tetes, tapi yang lain yakni PCV yang tidak sesuai waktu pemberian dan usia yang ditentukan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pantas mengalami demam panas, batuk dan sesak nafas.

“Anaknya setelah imunisasi kan demam naik turun, batuk grok-grok sampai sesek. Memang kalau imunisasi biasanya ada efek namanya KIPI, tapi ini kan dari awal imunisasinya aja sudah salah vaksin dan waktu pemberian,” jelasnya.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Dengan kejadian ini, tambah Nabila, wajar kalau pihak keluarga khwatir, besok, setahun atau dua tahun setelahnya. Terlebih lagi, hal tersebut dialami keponakannya, Pramadana Keenan Rahardian bayi yang baru berusia 23 hari yang kondisinya masih lemah dan lagi awal masa pertumbuhan.

“Informasinya bidannya belum ada izin masih dalam proses statusnya PNS. Kok bisa buka praktek mana salah suntik lagi. Aku sempat chat DM Plt. Walikota Bekasi, tapi dibales di Instagram slow respon,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB