Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Anggota DPRD Kota Bekasi Dipolisikan

- Jurnalis

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surti Megawati (Tengah) Bersama Kuasa Hukum TSP LAW FIRM

Foto: Surti Megawati (Tengah) Bersama Kuasa Hukum TSP LAW FIRM

BERITA BEKASI – Merasa dilecehkan profesinya seorang wartawati media online Kompas86tv.com bernama Surti Megawati melaporkan seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/3/2023).

Mega sapaan akrabnya, saat menyambangi Sekretariat Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi menceritakan kronologis kejadian bahwa oknum Anggota Dewan DPRD Kota Bekasi berinisial JN diduga dengan sengaja menjelekkan dan merendahkan dirinya selaku wartawati.

“Oknum tersebut, membuat postingan serta menyebarkannya di media social dengan membuat status WhatsApp dan Grup WhatsApp pada tanggal 6 Desember 2022 serta secara sengaja memampang foto berikut nama saya,” kata Mega.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak cukup sampai disitu, sambung Mega, bahkan oknum Dewan yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi itu juga menyebarkan nomor telepon pribadinya dengan menambahkan narasi yang mengandung ujaran kebencian dengan menyebut wartawan “abal-abal”.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Saya layangkan surat somasi 1 dan 2 melalui Tim Kuasa Hukum saya, namun yang bersangkutan tidak menanggapi atau merespon dalam kurun waktu 3 x 24 jam sejak surat somasi pada 13 Desember 2022. Terkesan meremehkan,” ungkap Mega.

Selanjutnya, kata Mega, dirinya selaku korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan didampingi Kuasa Hukum TSP LAW FIRM, Jeffry Scot Samuel Rea, SH, MH, Lodofikus Roe, SH, M. HM.O. Saut Hamongan Turnip, SH.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/6432/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, terkait pencemaran nama baik media elektronik.

Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang ITE dan atau Pasal 310 Pasal 311 KUHP, ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Kemudian, lanjut Mega, beberapa waktu lalu laporan tersebut oleh Polda Metro Jaya diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

“Padahal banyak media online baik Nasional maupun lokal memuat berita laporan adanya dugaan pencabulan di Klinik kecantikan milik oknum Dewan tersebut, tapi kenapa hanya saya yang dibilang wartawan abal-abal dan berita saya dibilang hoax,” tgandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua IWO Kota Bekasi, Iwan Nendi Kurniawan, mendukung langkah hukum yang dilakukan Mega dan siap mengawal kasus tersebut.

“Nah ini juga pembelajaran bagi narasumber atau masyarakat umum agar paham jika sebuah berita kategori peristiwa atau opini. Agar tidak mudah menuduh sebuah karya jurnalistik hoax atau abal-abal,” ujarnya Iwan.

Dirinya juga mendesak pihak Kepolisian untuk serius menangani laporan tersebut, karena semua berkedudukan sama di mata hukum.

“Jadi semua sama di mata hukum termasuk Anggota Dewan. Makanya kita mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk serius menangani kasus ini,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB