LQ: Wacana Sol Untungkan Kresna Tapi Rugikan Pemegang Polis Kresna

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 00:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kantor OJK

Ilustrasi Kantor OJK

LQ Indonesia Law Firm: “Modus Rubah Polis Asuransi Kresna Menjadi Subordinate Loan Adalah Siasat Licik Kresna Menghindari Jerat Pidana”

BERITA JAKARTA – Dalam keterangan tertulisnya, LQ Indonesia Law Firm menyampaikan akan bahaya laten wacana yang diajukan Asuransi Jiwa Kresna merubah Polis Asuransi menjadi “Subordinate Loan” untuk menghindari pencabutan ijin usaha Asuransi Jiwa Kresna oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH mengatakan, pada dasarnya Asuransi Jiwa adalah kontrak dimana penanggung memberikan pertanggungan sejumlah uang kepada tertangung atas resiko kematian adalah produk yang dikeluarkan oleh perusahaan Asuransi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sedangkan Subordinated Loan adalah produk Obligasi atau Hutang Piutang yang dikeluarkan oleh sebuah Bank atau perusahaan Financing. Jadi secara hukum dan legal standing saja ini sudah menyalahi aturan OJK,” terang Bambang, Rabu (8/3/2023).

Jika OJK, sambung Bambang, menyetujui berarti OJK dapat digugat ikut serta dalam menyiasati dan mencurangi masyarakat. Pertama, ide Subordinated of Loan (SOL) ini timbul karena adanya permintaan OJK agar Asuransi Jiwa Kresna (AJK) menyetor modal tambahan karena AJK tidak lagi memenuhi standard persyaratan layaknya sebuah perusahaan Asuransi.

“Untuk menghindari hutang pemegang Polis yang jatuh tempo seketika, maka diusulkan atas inisiatif AJK untuk memindahkan beban hutang yang jatuh tempo saat ini untuk dicicil dan dijadikan perjanjian hutang piutang,” ungkap Bambang.

Kedua untuk bisa menyukseskan wacana merubah Polis Asuransi menjadi SOL, AJK mencari oknum lawyer korban AJK yang bisa mempromosikan wacana ini, munculah tokoh Lawyer yang awalnya mengajukan PKPU AJK sebagai pelopor dan motor penggerak.

Ketiga, lanjut Bambang, AJK juga bergerilya ke OJK untuk menyukseskan rencananya agar OJK setuju untuk tidak mencabut ijin usaha dengan merubah hutang polis menjadi SOL.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

“Nah, bahayanya dimana? Logika saja, pertama para pemegang saham Kresna pun menolak untuk setor modal (uangnya sendiri) ke perusahaan AJK. Padahal para pemilik dan pemegang saham Kresna adalah pihak yang tahu persis keuangan dan masa depan perusahaan. Jika bagus dan menguntungkan, kenapa menolak memasukan modal tambahan?,” kata Bambang.

Kedua adalah namanya Loan itu ada tingkatannya dari preference loan hingga unsecured loan. Nah Subordinate loan ini ada jaminan apa jika AJK pailit? Maka hak pemegang Polis atas klaim Asuransi hangus dan berubah menjadi hutang piutang terhadap aset AJK yang diduga sudah digelapkan para pemilik dan Direksi AJK.

“Jika hutang mandek dan cicilan tidak dibayarkan, maka pemegang SOL akan gigit jari dimana negara lalu Bank akan mendapatkan prioritas utama untuk menyita jaminan aset yang ada. pemegang SOL hanya dapat getahnya dan tulang belulang,” jelas Bambang lagi.

Ketiga adalah jangan lupakan bahwa para Direksi dan pemilik AJK sudah menyandang status tersangka, ini bukan karena kegagalan mereka menjalankan usaha, tapi karena ada dua alat bukti atau lebih dugaan perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan karena mereka punya itikat buruk, karakter dan integritas yang tercela secara hukum.

“Cicilan PKPU saja tidak di bayar, apa bedanya dengan tidak membayar cicilan SOL nantinya?,” kata Bambang.

Mengutip dari keahlian Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH yang adalah mantan Vice Presiden Bank. Bank adalah ahlinya dalam meminjamkan uang atau memberikan Loan. Syarat dasar memberikan Loan adalah Bank melihat 5C: Credit, Cash Flow, Character, Collateral dan Capacity.

Baca Juga :  Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden

“Adakah 5C ini dalam Perusahaan AJK? Credit jika posisi sudah gagal bayar lebih dari 6 bulan di Indonesia sudah masuk black list kredit Bank. Jadi AJK gagal dalam Credit. Cash Flow adalah uang masuk ke perusahaan, AJK saat ini dalam kondisi di batasi kegiatan usaha dan terancam di cabut ijinnya,” kata Bambang.

Cash flow nya tentu negatif, karena gagal bayar, maka Cash Flow juga gagal. Character, tidak perlu ditanyakan dengan status Direktur dan pemiliknya sebagai tersangka tentunya karakternya gagal total. Collateral atau jaminan, hutang banyak ke pemegang Polis aja tidak bisa bayar, jaminan yang bisa diberikan hanyalah janji palsu.

“Dan terakhir Capacity atau kapasitas kemampuan untuk berkembang sudah pada posisi nadir, tidak pailit dan bangkrut saja sudah bagus, boro-boro mau berkembang? Jadi jelas semua 5C tidak lolos,” ujarnya.

Lalu jika bank saja tidak akan memberikan kredit atau loan kepada AJK bukankah akan sangat bodoh, jika pemegang Polis menaruh uangnya ke AJK sebagai Loan? Sudah sekali tertipu masuk polis Kresna, apakah mau tertipu dua kali?,” tegas Bambang.

Lalu untuk pemegang polis yang sudah menandatangani SOL dan ingin berubah pikiran harus bagaimana?

“Segera hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya untuk dibantu melakukan pembatalan perjanjian SOL dan mengambil upaya hukum terhadap AJK dan jika perlu mengugat OJK, jika OJK tidak segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada AJK. Segera ambil tindakan jika tidak mau menyesal di kemudian hari,” tutup Bambang. (Indra)

Berita Terkait

PK Sengketa Merek, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Geruduk MA
Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan
TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Berita Terbaru

Podcats Quotient TV Bersama Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Quotient TV: Buruh PT. SKB di Sumsel Ditangkap Tanpa Surat Penahanan

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:12 WIB

Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB