Diduga, Distaru Kota Bekasi Restui Unggu Vivo Hotel Bekasi Langgar GSB

- Jurnalis

Rabu, 8 Maret 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

Foto: Unggu Vivo Hotel Bekasi

BERITA BEKASI – Kasat mata memandang tampak berdiri sebuah bangunan Unggu Vivo Hotel Bekasi yang belokasi di Jalan KH. Abdul Rahman RT005/RW001, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada bangunan tersebut, terkesan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi merestui atau mengaminin dugaan pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ)

Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Investigasi LSM Trinusa Kota Bekasi, Rusdi mengatakan, GSB adalah jarak yang membatasi bangunan terdekat terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

“Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai,” kata Rusdi, Rabu (8/3/2023).

Selain itu, GSB menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di Jalan Raya terhadap penghuninya.

“Bukan itu saja, GSJ juga diduga tidak memenuhi kriteria, garis batas pekarangan terdepan,” jelasnya.

Pasalnya, kata Rusdi, GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan, karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

“Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan atau GSB,” jelasnya.

Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.

“Aturan itu dibuat pastilah ada tujuannya agar kedepan tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan. Ini salah contoh bangunan yang ada di Kota Bekasi masih banyak yang serupa,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB