BERITA BEKASI – Kasat mata memandang tampak berdiri sebuah bangunan Unggu Vivo Hotel Bekasi yang belokasi di Jalan KH. Abdul Rahman RT005/RW001, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pada bangunan tersebut, terkesan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi merestui atau mengaminin dugaan pelanggaran Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Garis Sepadan Jalan (GSJ)
Kepada Matafakta.com, Kepala Devisi Investigasi LSM Trinusa Kota Bekasi, Rusdi mengatakan, GSB adalah jarak yang membatasi bangunan terdekat terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai,” kata Rusdi, Rabu (8/3/2023).
Selain itu, GSB menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di Jalan Raya terhadap penghuninya.
“Bukan itu saja, GSJ juga diduga tidak memenuhi kriteria, garis batas pekarangan terdepan,” jelasnya.
Pasalnya, kata Rusdi, GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan, karena itu biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan.
“Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan atau GSB,” jelasnya.
Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan.
“Aturan itu dibuat pastilah ada tujuannya agar kedepan tidak membawa dampak buruk bagi lingkungan. Ini salah contoh bangunan yang ada di Kota Bekasi masih banyak yang serupa,” pungkasnya. (Indra)