Tagihan Macet, Sales PT. Bintang Bunut Distributor Nestle Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Malang betul nasib seorang sales perempuan PT. Bintang Bunut distributor Nestle beralamat di Jalan Mustika Jaya No. 3, RT009/RW028, Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, bernama Pipit Handayani (40) yang kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepada Matafakta.com, Denny suami Pipit Handayani mengungkapkan kesedihannya atas nasib yang menimpa istrinya yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan harus berpisah dari ketiga orang anaknya yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

“Istri saya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang divonis Majelis Hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kerugian perusahaan yang dibebankan sebesar Rp1,1 miliar,” kata Denny sambil meneteskan air mata, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sambung Denny, nilai kerugian perusahaan sebesar Rp1,1 miliar yang dibebankan atau yang dituduhkan kepada istrinya Pipit Handayani tersebut, tidak dimakan oleh istrinya sebagai sales melainkan pihak penerima barang yang tidak memenuhi komitmennya untuk membayar tagihan penjualan.

“Meski begitu, istri saya sudah dipotong gaji setiap bulan dan menjaminkan sertifikat sesuai tuntutan atau permintaan perusahaan. Tapi, nyatanya istri saya saat ditempat kerjaannya langsung dibawa oleh atasannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selain itu, Denny juga mengungkapkan, istrinya selama proses sempat mendekam selama 8 bulan di Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan Pasal 374 KUHP meski sidangnya berjalan cepat tanpa pendampingan hukum dakwaan, tuntutan dan vonis tanpa diberikan kesempatan pembelaan hukum.

“Diproses di Polres Metro Bekasi Kota hampir 8 bulan, tapi kalau untuk proses persidangannya cepat dakwaan, tuntutan langsung vonis istri saya tanpa sempat memberikan pembelaan terhadap dirinya dipersidangan,” kata Denny yang mengaku awam hukum ini.

Ketiga Anak Pipit Handayani Terpaksa Putus Sekolah & Rumah Disegel Bank

Kesedihan Denny tak cukup sampai disitu, Denny mengaku, terpaksa harus berhenti bekerja, karena harus menjaga ketiga orang anaknya yang masih kecil-kecil karena ditinggal ibunya yang harus bertanggungjawab atas kerugian perusahaan tempatnya bekerja selama 5 tahun.

“Status istri saya sebenarnya juga ngak jelas diperusahaan itu (PT. Bintang Bunut) kontrak atau karyawan setelah diproses hukum di Polres lah baru keluar surat bahwa istri saya karyawan tetap. Gaji istri saya belum lama naik Rp5 juta selama ini cuma Rp3,8 itu juga ngak ada Jamsostek atau sekarang BPJS Tenaga Kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Saat ini, lanjut Denny, ketiga anaknya terpaksa harus putus sekolah karena tidak bisa membayar SPP sekolah karena sudah tidak lagi bekerja atau berpenghasilan, termasuk rumahnya yang kini ditempati bersama ketiga anaknya disegel pihak bank akibat cicilan rumah tertunggak.

“Untung masih ada tetangga yang peduli mau memberikan makan untuk anak-anak saya. Jujur saya sudah putus asa dan tidak tahu harus mengadu kemana lagi. Ya, Allah beratnya hidup saya saat ini dan semoga Allah memberikan jalan terhadap kami,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Denny juga menambahkan meski dirinya awam hukum, tapi dirinya merasa bahwa istrinya telah dikorbankan pihak perusahaan yang bergerak sebagai distributor Nestle dimana tempatnya bekerja karena ingkar janji yang dilakukan penerima barang diluar kuasa istrinya sebagai sales.

“Kan penerimanya jelas ternyata bermasalah juga diluar sepengetahuan istrinya sebagai manusia biasa. Meski begitu istri saya sudah dipotong gaji dan menjaminkan sertifikat meski sekarang sertifikatnya sudah dikembalikan setelah diproses hukum. Terakhir gajipun istri sudah tidak terima,” pungkasnya pilu. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB