Tagihan Macet, Sales PT. Bintang Bunut Distributor Nestle Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Malang betul nasib seorang sales perempuan PT. Bintang Bunut distributor Nestle beralamat di Jalan Mustika Jaya No. 3, RT009/RW028, Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, bernama Pipit Handayani (40) yang kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepada Matafakta.com, Denny suami Pipit Handayani mengungkapkan kesedihannya atas nasib yang menimpa istrinya yang kini mendekam di sel tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dan harus berpisah dari ketiga orang anaknya yang masih kecil yang membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu.

“Istri saya dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang divonis Majelis Hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara atas kerugian perusahaan yang dibebankan sebesar Rp1,1 miliar,” kata Denny sambil meneteskan air mata, Senin (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, sambung Denny, nilai kerugian perusahaan sebesar Rp1,1 miliar yang dibebankan atau yang dituduhkan kepada istrinya Pipit Handayani tersebut, tidak dimakan oleh istrinya sebagai sales melainkan pihak penerima barang yang tidak memenuhi komitmennya untuk membayar tagihan penjualan.

“Meski begitu, istri saya sudah dipotong gaji setiap bulan dan menjaminkan sertifikat sesuai tuntutan atau permintaan perusahaan. Tapi, nyatanya istri saya saat ditempat kerjaannya langsung dibawa oleh atasannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses secara hukum,” ungkapnya.

Baca Juga :  Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selain itu, Denny juga mengungkapkan, istrinya selama proses sempat mendekam selama 8 bulan di Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan Pasal 374 KUHP meski sidangnya berjalan cepat tanpa pendampingan hukum dakwaan, tuntutan dan vonis tanpa diberikan kesempatan pembelaan hukum.

“Diproses di Polres Metro Bekasi Kota hampir 8 bulan, tapi kalau untuk proses persidangannya cepat dakwaan, tuntutan langsung vonis istri saya tanpa sempat memberikan pembelaan terhadap dirinya dipersidangan,” kata Denny yang mengaku awam hukum ini.

Ketiga Anak Pipit Handayani Terpaksa Putus Sekolah & Rumah Disegel Bank

Kesedihan Denny tak cukup sampai disitu, Denny mengaku, terpaksa harus berhenti bekerja, karena harus menjaga ketiga orang anaknya yang masih kecil-kecil karena ditinggal ibunya yang harus bertanggungjawab atas kerugian perusahaan tempatnya bekerja selama 5 tahun.

“Status istri saya sebenarnya juga ngak jelas diperusahaan itu (PT. Bintang Bunut) kontrak atau karyawan setelah diproses hukum di Polres lah baru keluar surat bahwa istri saya karyawan tetap. Gaji istri saya belum lama naik Rp5 juta selama ini cuma Rp3,8 itu juga ngak ada Jamsostek atau sekarang BPJS Tenaga Kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Saat ini, lanjut Denny, ketiga anaknya terpaksa harus putus sekolah karena tidak bisa membayar SPP sekolah karena sudah tidak lagi bekerja atau berpenghasilan, termasuk rumahnya yang kini ditempati bersama ketiga anaknya disegel pihak bank akibat cicilan rumah tertunggak.

“Untung masih ada tetangga yang peduli mau memberikan makan untuk anak-anak saya. Jujur saya sudah putus asa dan tidak tahu harus mengadu kemana lagi. Ya, Allah beratnya hidup saya saat ini dan semoga Allah memberikan jalan terhadap kami,” ucapnya sambil meneteskan air mata.

Denny juga menambahkan meski dirinya awam hukum, tapi dirinya merasa bahwa istrinya telah dikorbankan pihak perusahaan yang bergerak sebagai distributor Nestle dimana tempatnya bekerja karena ingkar janji yang dilakukan penerima barang diluar kuasa istrinya sebagai sales.

“Kan penerimanya jelas ternyata bermasalah juga diluar sepengetahuan istrinya sebagai manusia biasa. Meski begitu istri saya sudah dipotong gaji dan menjaminkan sertifikat meski sekarang sertifikatnya sudah dikembalikan setelah diproses hukum. Terakhir gajipun istri sudah tidak terima,” pungkasnya pilu. (Indra)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 256 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB