BERITA JAKARTA – Maraknya dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Negara, membuat aktivis SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengusuĺkan bahwa sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan Kedeputian Khusus yang menangani kekayaan Penyelenggara Negara yang juga membidangi LHKPN.
“Pertama, landasan hukum LHKPN adalah UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara setidaknya setingkat Deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan Direktorat,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Senin (6/2/2023).
Kedua, sambung Hasanuddin, maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari Penyelenggara Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tentu perlu penanganan yang komprehensif dengan kewenangan yang memadai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tentu saja hal ini tak cukup setingkat Direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri, khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata,” terangnya.
Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut, kewenangan penanganan kekayaan Penyelenggara Negara yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU TPK.
“Ketiga, sudah 24 tahun (1999) pentingnya Penyelenggara Negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan Penyelenggara Negara melalui pintu LHKPN,” urai dia.
Kemudian keempat, penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.
“Namun, landasan hukum ini akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan Penyelenggara Negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat Direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK,” imbuhnya.
“SIAGA 98 pesimis kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat Direkorat semata,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)