Soal LHKPN, Siaga 98 Usul KPK Membentuk Kedeputian Khusus

- Jurnalis

Senin, 6 Maret 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan '98 (SIAGA 98), Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Maraknya dugaan ketidaksesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Negara, membuat aktivis SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angkatan 98) mengusuĺkan bahwa sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan Kedeputian Khusus yang menangani kekayaan Penyelenggara Negara yang juga membidangi LHKPN.

“Pertama, landasan hukum LHKPN adalah UU Nomor: 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dan sewajarnya tugas dan fungsi pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara setidaknya setingkat Deputi sebagai pengganti Komisi Pemeriksa yang diamanatkan UU, bukan Direktorat,” kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Senin (6/2/2023).

Kedua, sambung Hasanuddin, maraknya dugaan kekayaan tidak wajar dari Penyelenggara Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif) tentu perlu penanganan yang komprehensif dengan kewenangan yang memadai.

“Tentu saja hal ini tak cukup setingkat Direktorat yang memiliki keterbatasan tersendiri, khususnya pemeriksaan dan penyelidikan kekayaan tak wajar ke ranah penindakan, sehingga tidak sebatas LHKPN sebagai dokumen yang berujung pada arsip semata,” terangnya.

Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut, kewenangan penanganan kekayaan Penyelenggara Negara yang diberikan kepada Komisi Pemberantasan Koruupsi (KPK) tentu saja tidak sebatas pencegahan melainkan juga penindakan sebagaimana amanat UU TPK.

“Ketiga, sudah 24 tahun (1999) pentingnya Penyelenggara Negara yang bebas KKN dan diberikan waktu untuk menata diri dengan pencegahan, kini saatnya prioritas pada penindakan Penyelenggara Negara melalui pintu LHKPN,”  urai dia.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kemudian keempat, penindakan kekayaan tak wajar yang bersumber dari LHKPN sudah memiliki payung hukum, baik berupa UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun UU TPK (Tindak Pidana Korupsi), baik melalui pembuktian terbalik dan ditemukan pidana asalnya dan dapat dilakukan perampasan harta benda melalui pidana tambahan.

“Namun, landasan hukum ini akan terkendala teknis operasional sebab keterbatasan penanganan karena kekayaan Penyelenggara Negara yang ruang lingkupnya luas hanya ditangani setingkat Direktorat (Direktorat PP LHKPN) dibawah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK,” imbuhnya.

“SIAGA 98 pesimis kekayaan tak wajar Penyelenggara Negara secara nasional dapat ditangani secara sistematik dan memadai jika hanya mengandalkan sumber daya setingkat Direkorat semata,” tambahnya mengakhiri. (Sofyan)

Berita Terkait

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba
Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi
Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:44 WIB

Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:54 WIB

Diadili di Ethiopia, Pemerintah Diminta Bela Warga Majalengka Kejebak Narkoba

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB