“LQ Indonesia Law Firm: “Janggal, Banyak Tersangka Investasi Bodong Selalu Kabur Dari Kejaran Tipideksus Sekarang Tersangka Kresna Infonya Kabur ke Amerika”
BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm mengingatkan atas kinerja Tipideksus Mabes Polri yang dipandang perlu diperbaiki terkait penanganan para tersangka investasi bodong, bahkan kaburnya para tersangka dan buron padahal sudah dari jauh hari diperingatkan Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, untuk dilakukan penahanan karena syarat objektif dan subyektif sudah terpenuhi.
“LQ Indonesia Law Firm mengingatkan daftar hitam para tersangka investasi bodong yang kabur padahal sudah status tersangka. Namun hingga kini buron karena Mabes Polri enggan menangkap dan menahan mereka,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH kepada awak media, Senin (6/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimulai dari Suwito Ayub, Direktur Operasional KSP Indosurya yang sejak February 2020 sudah dijadikan tersangka oleh Tipideksus, namun hingga 2022, dua tahun dijadikan tersangka Mabes enggan menahan.
“Alvin Lim dalam ketrangan persnya di media, menyayangkan sikap Brigjen Helmy Santika yang menolak untuk melakukan penahanan, dengan alasan sudah di cekal. Alhasil pernyataan Alvin Lim bukan fitnah, dengan kaburnya Suwito Ayub yang hingga kini status DPO dan Red Notice,” tegas Bambang.
“Berikutnya ada 2 tersangka utama Kasus PT. SMI atau dikenal dengan robot trading NET 89, yaitu Andreas Andreyanto selaku Dirut PT. SMI dan Lauw Swan Hie selaku Komisaris PT. SMI yang juga DPO di Tipideksus Mabes Polri,” ujar Bambang mengingatkan.
Selanjutnya, ada tersangka kasus Asuransi Jiwa Kresna dan Kresna Sekuritas, Kurniadi Sastrawinata selaku Dirut dan Michael Steven selaku pemilik Kresna Grup. Walau Kapolri Listyo Sigit sudah sejak tahun 2020 mengeluarkan pernyataan agar dilakukan penindakan, namun Mabes Polri terkesan ragu dan tidak kunjung menahan para tersangka kasus Kresna Life tersebut.
“Selaku mitra kerja, kami sangat respek atas kerja keras Mabes Polri. Namun kami harus mengingatkan ketika kami melihat ada kejanggalan supaya Citra Polri dapat terjaga. LQ dari awal sudah mengingatkan agar tersangka Indosurya di tahan, namun malah di bantah Tipideksus Helmi Santika dan dijawab sudah di cekal,” ulasnya.
“Akhirnya sekarang walau sudah kluar Red Notice, black Notice atau Blue Notice, kenyataannya Suwito Ayub bisa kabur. Hal yang sama dengan Net 89 yang kedua tersangkanya juga kabur dan sudah diterbitkan Red Notice. Dari jauh hari Ketua LQ sudah dengan vokal menyuarakan bahwa Andreas ada backingan Jenderal Bintang dua di Mabes dan sesumbar tidak akan mau diproses hukum. Ketua LQ sampaikan ke Mabes Polri alhasil bukan jadi sahabat malah di kriminalisasi, namun para tersangka terbukti kabur sesuai peringatan LQ,” tambahnya.
LQ Indonesia Law Firm menegaskan, mohon agar Mabes Polri bisa mengerti, LQ sesuai UU Advokat adalah penegak hukum dan mengingatkan bahwa indikasi kuat dua tersangka Kresna Life kabur keluar Negeri menghindari proses hukum.
“Bahkan, LQ Indonesia Law Firm memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Ketua LQ Indonesia Law Firm dengan tersangka Kresna Life dimana, Kresna mengaku sudah menyerahkan uang senilai Rp100 miliar untuk tidak ditahan dan telah dijadikan ATM berjalan,” ungkap Bambang.
Oleh karena itulah selama 3 tahun, para tersangka Kresna Life punya kartu bebas penjara. LQ bukan mau menghakimi atau menuduh Mabes Polri namun, pernyataan Kresna ini harus ditanggapi dengan serius.
“Karena nyatanya banyak sudah para tersangka investasi bodong yang kabur atau melarikan diri sebelum ditahan. Bagaimana mungkin kabur, jika mereka tidak mendapatkan info dari orang dalam Polri bahwa mereka akan ditahan?,” sindirnya.
Masih kata Bambang, LQ Indonesia Law Firm sudah sering menyampaikan informasi dengan maksud agar supaya Citra Polri terjaga. Namun karena tidak ada tanggapan dari Mabes Polri maka LQ Indonesia Law Firm terpaksa harus menyampaikan melalui media.
“Kasus Kresna ini sangat menyulitkan para korbannya. Ibu R, mamanya sampai meninggal karena tidak mampu bayar biaya pengobatan, sekarang banyak korban lainnya sakit parah dan butuh biaya. Jika rekanan LQ sebagai Advokat tidak berani bersuara lalu bagaimana nasib masyarakat yang jadi korban ini?,” ucapnya.
“Kresna punya ijin OJK loh, jadi masyarakat percaya karena merasa diawasi OJK, kenapa sekarang Asuransi gagal bayar lalu pemerintah lepas tangan? Apakah kurang pengorbanan Ketua LQ sampai dipenjara membela para korban masyarakat? Banyak kasus investasi bodong mandek, termasuk OSO Sekuritas, Mahkota dan BSS di Tipideksus Mabes karena dananya mengalir ke OSO,” sambung Bambang.
Dikatakan Bambang, kasus mandek ini bukan hanya kasus dengan pelapor LQ Indonesia Law Firm tapi juga pelapor lawyer Ali Nurdin, hingga Otto Hasibuan. Namun hanya LQ Indonesia Law Firm yang berani speak up, bukan karena LQ mau melawan atau benci dengan Polri.
Justru sebaliknya, tambah Bambang, LQ Indonesia Law Firm cinta Bhayangkara dan ingin agar Institusi Polri bisa meraih nama baik. Segera tangkap dan penjarakan para tersangka Kurniadi Sastrawinata, Michael Steven dan Hamdriyanto. Orang seperti mereka hidup dari menipu masyarakat, layaknya benalu.
“Tolong Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan jalankan tugas kalian selayaknya Perwira Tinggi Polri yang PRESISI. LQ akan selalu mendukung upaya Tipideksus Bareskrim memperoleh kembali kepercayaan masyarakat dan memberantas penjahat kerah putih,” pungkasnya. (Indra)