BERITA BEKASI – Paguyuban Pemuda Gandamekar (PPG) melakukan aksi damai di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gandamekar beralamat di Kampung Rawajulang Jalan H. Nilam No. 1, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/3/2023).
Dalam aksinya, PPG menuntut Ketua BPD memberikan sangsi kepada oknum BPD berinisial JS yang telah melakukan kegaduhan dengan mengajukan proposal untuk mementingkan kepentingan pribadinya disejumlah perusahaan yang ada di Kawasan MM 2100 wilayah Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kordinator Aksi Demo, Paguyuban Pemuda Gandamekar (PPG), M. Jaya mengatakan, tuntutan pihaknya kepada BPD jangan sampai ada oknum anggota-anggota BPD Gadamekar yang melakukan kegaduhan dengan mencari keuntungan demi mementingkan kepentingan pribadinya dan merugikan orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena kami juga sebagai masyarakat Gandamekar butuh makan. Sebelum oknum BPD JS melakukan tindakan seharusnya bertanya dulu di perusahaan-perusahaan tersebut ada siapa saja masyarakat yang sudah bekerjasama, karena kebetulan warga kami Gandamekar ada disitu, kita butuh makan dan tiba-tiba dia mau ambil bakul nasinya itu bagaimana,” tegasnya.
Dikatakan M. Jaya, dalam hal ini mestinya pihak BPD Gandamekar menjaga hubungan baik dan saling menghargai satu sama lain. Mudah-mudahan aspirasi ini tersampaikan dan ditindak lanjuti Ketua dan Wakil Ketua BPD Gandamekar kepada anggotanya yang sudah membuat kegaduhan dengan adanya proposal.
Saat dikompirmasi terkait kesalahan apa saja yang dilakukan oknum BPD, M. Jaya mengungkapkan, contoh kecilnya ada sebuah perusahaan yang sudah bekerjasama dengan warga dan disitulah kesalahan oknum BPD JS memasukan proposal yang mengatas namakan pribadi kepada perusahaan.
“Karena menurut saya itu sudah diluar jalur tugas dan fungsi sebagai BPD, kita disini melakukan aksi damai memberikan efek jera terhadap BPD dan jangan sampai ada hal-hal seperti itu lagi, kita mesti saling mengerti dan saling memahami dengan satu wilayah,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Desa Gandamekar, H. Usman mengatakan, pihak BPD Gandamekar sebetulnya tidak tahu persoalan ini. Pasalnya, pihaknya baru tahu satu jam sebelum aksi demo dengan menerima surat.
“Ya saya juga tidak tahu ada hal ini, karena saya jarang ke lapangan. Karena tugas saya sebagai Wakil Ketua BPD Gandamekar tugasnya hanya rapat-rapat dan rapat, justru saya tahu setelah Ketua BPD telepon,” terangnya.
Kalau memang, lanjut dia, dugaan tersebut benar ada aturan yang sudah diatur di Permendagri. Itu sudah ada aturan dan undang-undangnya. Kalau anggota BPD benar melanggar kami akan berikan surat teguran 1 2 dan 3 tidak serta merta langsung dipecat.
“Dan dari itu semua kita mengacu kepada undang-undang. Insyaallah kedepannya kita akan benahi anggota-anggota kita agar jangan sampai berbenturan lagi dengan masyarakat,” pungkasnya. (Hasrul)