BERITA JAKARTA – Mabes Polri dibawah Dirtipideksus sedang menjalankan proses penyidikan laporan polisi baru bernomor: A/0086/II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.
Hal ini diketahui dari panggilan saksi kepada salah satu klien LQ Indonesia Law Firm, terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: A/0086 /II/2023/SPKT Dittipideksus Mabes Polri tanggal 8 February 2023 dengan pasal pemalsuan dan pencucian uang.
“LQ mengapresiasi upaya Dittipideksus, namun mengingatkan agar sebaiknya Mabes Polri fokus dan jalankan LP 0204 yang di laporkan 185 korban dengan LQ Indonesia Law Firm selaku Kuasa Hukum,” kata Ali Amsar, SH, MH, Senin (27/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LQ Indonesia Law Firm mengingatkan Mabes Polri karena LP type A yang dibuat dan di laporkan sendiri atas inisiatif Mabes Polri ini ada satu kelemahan fatal yang ke depannya akan membuat Henry Surya lepas dari jerat pidana.
“Amati surat panggilan yang dikirimkan Mabes Polri, disebutkan peristiwa atau tempus kejadian adalah ditahun 2012. Mabes Polri tentunya tahu bahwa sesuai Pasal 78 KUHPidana, berlaku masa daluarsa penuntutan adalah 12 tahun,” ungkap Ali.
Artinya, sambung Ali, tahun 2024, tahun depan Henry Surya sudah tidak dapat dituntut pidana alias Penuntutan bisa dibatalkan demi hukum.
“Sekarang saja baru di mulai penyidikan di kepolisian, belum Penuntutan di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Banding di Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkamah Agung ini bisa memakan 2-5 tahun atau lebih. Keburu kadaluarsa itu penuntutan,” jelas Ali.
Saran LQ Indonesia Law Firm jangan memulai sebuah proses hukum yang ujungnya akan membuat Henry Surya lepas lagi.
“Kasihan para korban berharap Henry Surya terjerat hukum namun pada akhirnya harus melihat Henry Surya lepas dari jerat pidana dan makin sakit hati lagi,” ulasnya.
LQ Indonesia Law Firm menambahkan selama ini Dirtipideksus dan Kabareskrim telah berjasa berhasil melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan dan disidangkan di Pengadilan. Namun, hendaknya di mulai dari penyidikan dilakukan dengan cermat, kejadian di tahun 2012 ini mendekati daluarsa.
“Banyak kasus Henry Surya lainnya yang dilakukan ditahun 2019 atau lebih muda, sehingga tidak akan terbentur Daluarsa penuntutan seperti LP No. 0204 dan LP 0315 yang masih lama daluarsa penuntutan, bahkan posisi kasus sudah ada penetapan tersangka, sudah jauh lebih depan.
“Seharusnyalah Mabes Polri jalankan LP No. 0204 dan LP No. 0315 di bandingkan LP No. 0086 yang tahun depan bakal daluarsa,” jelas Ali lagi.
LQ Indonesia Law Firm yakin Dittipideksus akan mengutamakan keadilan dan rasa kemanusiaan kepada para korban yang melapor dan tidak memaksakan LP yang hampir daluarsa dan sangat lemah sehingga nantinya dijadikan celah lolos atau lepas di Pengadilan oleh Henry Surya.
“Jika Mabes Polri dari awal memberikan celah lolos, nantinya Kejaksaan akan mudah menuding bahwa Jaksa dari awal diberikan berkas lemah dan tidak cermat dan menyalahkan penyidikan kepolisian yang tidak cermat,” imbuhnya.
Pasal 78 KUHP ayat 1 berbunyi kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa, angka 3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.
“Untuk apa menjalankan kasus pidana terhadap perkara yang hampir daluarsa?,” ingat kuasa hukum para korban Indosurya Priyono Adi Nugroho, SH, MH dari LQ Indonesia Law Firm.
Henry Surya punya kekuatan finansial untuk menyogok dan menyuap, parahnya uang untuk sogok berasal dari uang para korban, jangan sampai Kepolisian, Kejaksaan memberikan celah. Karena Hakim Pengadilan pun, tidak sembarangan berani menerima suap jika tidak melihat ada celah hukum untuk membebaskan atau melepaskan terdakwa.
“Ingat itu. Jadi dari awal penyidikan Penyidik wajib memperhatikan syarat hukum Formiil atau Acara Pidana, bukan hanya hukum materiil, karena pelanggaran hukum formiil bisa berimbas akan lepasnya terdakwa,” ujar Advokat Ali Amsar.
LQ Indonesia Law Firm apresiasi dan dukung perjuangan Mabes Polri, jika Mabes Polri atau penyidik perlu untuk komunikasi bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya.
LQ Indonesia Law Firm adalah mitra dan partner dari Kepolisian sehingga menjadi tugas dan tanggung jawab kami untuk saling mengingatkan supaya penegakan hukum bisa maksimal melawan penjahat kelas kakap keuangan yang terbukti pernah berhasil lolos sebelumnya dari dakwaan oknum Jaksa yang memberikan celah lepas dari hukum.
“Karena memang dari awal dakwaan lemah, tidak cermat dan diberikan celah lolos dari hukum. Hal ini harus dicegah dan LQ Indonesia Law Firm berharap para Aparat Penegak Hukum mau memperhatikan masukan dan pendapat hukum dari LQ ini,” pungkasnya. (Indra)