BERITA JAKARTA – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam penyelesaian Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun keluarga korban patut diapresiasi.
Pasalnya, hanya dalam kurun waktu dua bulan saja, yakni pada Januari dan Februari di tahun 2023, Kejari Jakbar telah menghentikan proses penuntutan perkara pidana umum sebanyak 8 perkara.
Diantaranya, perkara pencurian sepeda motor di daerah Kosambi yang ditangani oleh penyidik Polsek Tanjung Duren.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dikemukakan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar Sunarto, kepada media, Jumat (24/2/2023).
“Kalau tersangka kasus pencurian sepeda motor atas nama tersangka Agung Saputra Bin Syafrudin dengan korban M. Afrizal yang sudah memaafkan tersangka ini disetujui oleh pimpinan Kejaksaan,” ucap Sunarto.
Dikatakannya dalam waktu dua bulan pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan perkara Pidum sebanyak delapan perkara.
Sunarto menambahkan, pada hari ini juga kita telah menghentikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mana suami melakukan penganiayaan terhadap istrinya di wilayah Kota Bambu Selatan, yang ditangani oleh Polsek Palmerah.
Sunarto juga menjelaskan, dimana tersangka atas nama Irwan Yudarsah dan korban Suryani Sefiyan yang merupakan pasangan suami istri sepakat berdamai, Kejari Jakbar melalui mekanisme Restorative Justice.
“Kami memfasilitasi perdamaian pasangan suami istri ini melalui mekanisme Restorative Justice dalam berkas perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Irwan Yudarsah, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” terang Sunarto.
Masih lanjut Sunarto, kasus tersebut bermula saat korban, Suryani Sefiyan meminta uang belanja kepada suami sirinya, tersangka Irwan pada Senin, 7 November 2022 lalu. Namun, tersangka malah marah-marah dan cekcok mulut dengan korban.
“Tersangka marah dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban yang mengenai bagian hidung sehingga mengalami luka, korban juga ditendang oleh tersangka mengenai tangan korban,” kata Sunarto.
Kemudian korban Suryani pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Palmerah. Singkat cerita pihak Kejari Jakbar menyetujui diajukannya restorative justice dalam perkara ini keadilan karena keduanya telah memiliki anak balita yang berusia dua tahun.
“Kedua belah pihak juga sepakat untuk melakukan perbaikan dalam rumah tangganya di kemudian hari dan tidak mengulangi lagi perbiatanya,” tandas Sunarto. (Sofyan)