Majelis Hakim Diminta Hukum Berat Terdakwa Dianus Pionam

- Jurnalis

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Lebanus Sinurat diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Sulton agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan. Bahkan bila perlu memperberat lagi, karena perbuatan terdakwa Dianus Pionam als AWI diyakini melanggar beberapa pasal dari beberapa perundang-undangan. Hal itu dikemukakan JPU Ari Sulton dalam repliknya yang dibacakan di PN Jakarta Utara, Senin (20/2/2023).

Alasan lain JPU, segala dakwaan maupun tuntutan hukum terhadap terdakwa Dianus Pionam terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan. Keterangan saksi saling bersesuaian menguatkan dakwaan yang pada akhirnya muaranya dituntutan.

Menurut JPU Ari Sulton, unsur Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, tepatnya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Terbukti dilanggar terdakwa Dianus Pionam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Dengan demikian, menjadi semakin kuat alasan dan keyakinan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa Dianus Pionam sesuai tuntunan JPU.

Tidak ada pula alasan bagi Majelis Hakim untuk menerima pembelaan terdakwa maupun penasihat hukumnya yang menyebutkan dakwaan dan tuntutan JPU bertentangan dengan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Juga tidak punya dasar pledoi pembela yang menyatakan perkara tersebut nebis in idem.

“Pendapat pembela dalam pledoi yang menyatakan terdakwa harus dinyatakan bebas atau vrijspraak atau lepas (onslag van recht vervloging). Padahal secara fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan dipersidangan bahwa perkara ini tidak termasuk dalam kategori nebis in idem,” tegas JPU Ari Sulton.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Mengenai hal dimana terdakwa dalam suatu berkas perkara maupun di persidangan tidak mengakui perbuatan adalah hak dari terdakwa sendiri. Oleh karena sesuai dengan Pasal 189 ayat (3) KUHAP bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.

Berdasarkan Pasal 52 KUHAP bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan Pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Tetapi terdakwa yang tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan, menurut Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, penerapan pembuktian perkara pidana yang diatur dalam hukum acara pidana selamanya tetap diperlukan sekalipun terdakwa mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Menurut Pasal 189 ayat (4) KUHAP, pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau bukan volledig bewijs kracht. Juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan atau bukan beslissende bewijs kracht. Oleh karena pengakuan atau keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan.

JPU Lucky Selvano Marigo dari Kejaksaan Agung dan Ari Sulton Abdullah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, sebelumnya menuntut agar terdakwa Dianus Pionam dipenjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/1/2023).

Terdakwa Dianus Pionam dinyatakan tebukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga :  Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Juga melanggar pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 60 angka 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdawa dilakukan bersama-sama dengan saksi Hanny Susanti (berkas terpisah) secara berturut-turut dalam kurun waktu antara 2011 sampai 2021 dibebagai tempat diantaranya Komplek Perumahan Pantai Mutiara Blok AD/2 RT16/RW8, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Tempat itu, merupakan rumah tinggal terdakwa Dianus Pionam yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki perizinan berusaha, telah memperdagangkan sediaan farmasi berupa obat-obatan yang dipesan dari Mr Chuita.

Terdakwa Dianus Pionam mengetahui bahwa sediaan farmasi tersebut atau alkes berasal dari luar negeri yang lebih dipercaya kualitasnya oleh konsumen di Indonesia dengan harga relative lebih murah, sehingga akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi terdakwa.

Dalam memesan obat terdakwa bekerjasama dengan saksi Gulhandi Dharmawa, saksi Laksono, saksi Syahruddin alias Didin dan saksi Precilia Oktavieni untuk melakukan pengurusan importasi dan pengiriman barang dengan kesepakatan besarnya biaya akan dibayarkan setelah obat-obatan diterima oleh terdakwa.

Sementara, mekanisme pembayaran sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut secara transfer ke dalam rekening bank yang ditunjuk dan terdakwa dengan mempergunakan identitas pengimpor palsu yakni atas nama PT Flora Pharmacy, PT Flora Farma Indo dan PT Flora Farmasi. (Dewi)

Berita Terkait

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo
Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB