Satpol PP Kabupaten Bekasi Surati Warung Remang-Remang Tanah Merah

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Satpol PP, Polres, Kodim 0509 dan Unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, memberikan surat himbauan kepada puluhan pemilik bangunan liar disepanjang Jalan Irigasi Tanah Merah (TM) wilayah Desa Karang sambung dan Karangharum yang dijadikan warung remang-remang dan kerap dijadikan tempat prostitusi.

Kepada Matafakta.com, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengaku hal tersebut dilakukan atas interuksi atasanya dan dilaksanakan secara gabungan.

Alhamdulilah, baru saja selesai melaksanakan perintah pimpinan yaitu memberikan surat himbauan sosialisasi dan pembinaan terhadap 50 lebih pelaku usaha yang memiliki dan atau mengelola bangunan yang digunakan untuk tempat yang diduga untuk perbuatan asusila dan atau tempat prostitusi,” kata Ganda, Kamis (16/2/2023).

Ganda menjelaskan hal tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi berdasarkan adanya aduan dari masyarakat melalui Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kecamatan Kedung Waringin.

Dikatakan Ganda, menanggapi aduan dari masyarakat tersebut dan sesuai dengan hasil deteksi dini bahwa ada bangunan-bangunan liar yang digunakan untuk usaha warung remang-remang yang juga kerap dijadikan sebagai tempat prostitusi.

“Maka berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012, tentang ketertiban umum, serta Permendagri Nomor 54 tahun 2011, tentang SOP Satpol PP, kami melakukan rapat kordinasi dengan pihak terkait melakukan langkah awal yaitu memberikan himbauan secara tertulis kepada mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Langkah selanjutnya, kata Ganda, jika mereka tidak mengindahkan dan masih melalukan kegiatan usaha yang melanggar aturan ketertiban umum, maka kita akan melaksanakan rapat teknis lebih lanjut dan melaksanakan SOP Satpol PP yang ada seperti memberikan peringatan dan teguran 1, 2 dan 3.

Ganda Sasmita pun berharap, dengan adanya himbauan itu para pengelola dan pemilik warung agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat.

“Walaupun sebagian dari mereka yang hari ini sedang tidak ada di tempat usahanya, kami tetap menginformasikan hal ini kepada perwakilan mereka, dan semoga dengan adanya himbauan ini mereka sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang menggangu ketertiban umum,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB