Fenomena Gugat Korban Makin Marak, Bukti Hukum Dijadikan Alat Jual Beli Keadilan

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Sapta Oktohari (RSO)

Raja Sapta Oktohari (RSO)

BERITA JAKARTA – Setelah kasus KSP Indosurya dimana penjahat skema ponzi, Henry Surya divonis lepas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, meski telah merugikan Rp106 triliun uang masyarakat banyak. Kini penjahat kerah putih bidang keuangan makin berani dan kejam terhadap korbannya.

Sebut saja dalam kasus Meikarta dimana Anggota DPR RI sampai marah dan gebrak meja, karena Lippo sebagai pihak pengembang Meikarta, gagal janji kepada korban yang sudah membayar lunas. Malah sebaliknya korban yang telah dirugikan tersebut digugat oleh Lippo.

Ternyata fenomena itu, ditiru Raja Sapta Oktohari, terlapor dugaan penipuan investasi bodong PT. Mahkota yang merugikan sekitar 6000 korban dengan nilai kerugian Rp7,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raja Sapta Oktohari adalah Direktur Utama (Dirut) PT. Mahkota, bukannya bertanggung jawab dan mengembalikan dana yang diambilnya dari para korban, malah sebaliknya mengugat korbannya yang mengambil langkah hukum.

“Pak Alwi yang sebelumnya melaporkan Raja Sapta Oktohari ke Polda Metro Jaya, malah di gugat di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat dengan gugatan kejam Rp200 miliar,” terang Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH, Kamis (16/2/2023).

“Padahal, uang Alwi sendiri Rp1 miliar yang ditaruh di PT. Mahkota tidak mau dibayarkan oleh Raja Sapta Oktohari. Ini kan bener-bener menyedihkan,” tambah Bambang.

Baca Juga :  Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Fenomena para penjahat mengunakan hukum sebagai alat intimidasi dan menekan kembali korban yang berani berjuang meminta haknya semakin marak.

“Sosok seperti Raja Sapta Oktohari, punya uang, kekuasaan dan jabatan dirinya selaku Ketua Olimpiade Indonesia, kenal Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan digunakan untuk memakai hukum menekan korban-korbannya,” jelas Bambang.

Dikatakan Bambang, Presiden Jokowi harusnya tanggap dan segera copot pejabat semacam ini. Selain merusak citra Pemerintah, juga menjadi contoh buruk tumpulnya hukum di Era Jokowi. Bukan hanya Alwi, para pengugat PKPU PT. Mahkota juga digugat balik oleh Raja Sapta Oktohari, karena mengajukan pembatalan homologasi.

“Modus pelaporan balik ini diprakarsai oleh Kuasa Hukum Raja Sapta Oktohari, Natalia Rusli yang justru statusnya sekarang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO di Polres Jakarta Barat atas dugaan penipuan dan penggelapan,” ungkap Bambang.

Lebih jauh Bambang mengungkapkan, Natalia Rusli yang awalnya menjadi kuasa hukum beberapa korban PT. Mahkota dan melaporkan Raja Sapta Oktohari ke kepolisian, belakangan justru main dua kaki dan menjadi kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang menyerang balik para korbannya.

“Menyedihkan melihat lawyer yang seharusnya menegakkan hukum, tapi malah tidak punya integritas dan etika. Disinilah kurangnya pembenahan oleh Pemerintah, sehingga lagi-lagi masyarakat jadi korban,” ucap Bambang.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Masih kata Bambang, Raja Sapta Oktohari yang kasusnya sudah di laporkan di Polda Metro Jaya berjalan stagnan alias mandek, dimana Polda Metro Jaya tidak ada satupun kasus investasi bodong berjalan. Terlihat bagaimana aparat kepolisian di Polda Metro Jaya tumpul terhadap pelaku Investasi bodong.

“Padahal, kasus investasi bodong lainnya di Mabes berjalan dengan cepat dan sudah disidangkan. Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran kemungkinan rusak blendernya, sehingga tidak bisa menindak oknum penyidik yang malas dan berkolusi dengan penjahat kerah putih. Bagaimana kepercayaan masyarakat bisa meningkat jika kenyataan di lapangan kasus mandek malah korban digugat balik?,” ulas Bambang.

Bambang menghimbau, kepada para korban investasi bodong yang belum mendapatkan keadilan bisa menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 di Jabodetabek dan 0818-0454-4489 di Surabaya untuk mendapatkan pendampingan.

“Jika tidak di kawal, maka kasus besar tidak akan bisa mendapatkan penyelesaian. Hanya LQ Indonesia Law Firm yang berani melawan oknum dan berintegritas dalam penegakan hukum sehingga korban bisa mendapatkan kenyamanan dan keadilan,” pungkas Bambang. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB