BERITA BEKASI – Kabar Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri) bakal turun ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk mengevaluasi surat izin yang dikeluarkan Kemendagri, tentang mutasi pejabat disambut baik Ketua Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) Kota Bekasi.
“Ya, kalau memang benar kabar Irjen Kemendagri mau turun ke Pemkot Bekasi terkait mutasi bagus. Laporan kita juga sudah sampai ke Ombudsman RI terkait hal tersebut,” terang Latif, Kamis (9/2/2023).
Dikatakan Latif, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum Plt. Walikota Bekasi, karena telah membuat kebijakan strategis terkait rotasi dan mutasi 16 pejabat Ekselon 2 dan 72 pejabat setingkat Ekselon IIIA dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk pemberhentian beberapa Direksi Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat rekomendasi tertulis dari Mendagri. Bahkan dikabarkan dalam surat lampiran mutasi tersebut tidak melibatkan Baperjakat dan BKPPD,” jelas Latif.
Sehingga, kata Latif, nuansa politik sangat kental dibawah kepemimpinan Plt Walikota Bekasi yang memang jika dicermati banyak memposisihkan orang tidak pada bidangnya (the right man in the right job) yang memang perlu dievaluasi lagi dengan melibatkan Baperjakat dan BKPPD.
“Pemkot Bekasi bukanya cuma milik Plt Walikota Bekasi yang bebas mengatur tanpa control dan birokrasi menaruh orang sesukanya, karena ini menyangkut kemajuan atau masa depan Kota Bekasi agar lebih baik lagi kedepan,” sindir Latif.
Untuk itu, sambung Latif, ARB bersama LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) sudah melakukan aksi jilid 3 mulai dari DPRD Kota Bekasi hingga ke Mendagri untuk menyuarakan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dilakukan Plt Walikota Bekasi.
“Selasa 7 Februari 2023 kemarin kita juga sudah menyambangi Ombudsman RI terkait persoalan ini. Sekarang, bukan hanya Baperjakat atau BKPPD, DPRD sendiri pun tidak pernah dilibatkan atau dikonsultasikan. Ini kepemimpinan luar biasa,” sindir Latif lagi.
Kita berharap, lanjut Latif, kabar Irjen Kemendagri akan turun guna mengevaluasi terkait surat izin mutasi di Pemkot Bekasi yang dikeluarkan Kemendagri bernomor: 821/3051/OTDA tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan ke Gubernur Jawa Barat yang diisukan terancam akan dievaluasi.
Isu yang berkembang, tambah Latif, Mendagri, Tito Carnavian marah ke Dirjen Otonomi Daerah (OTDA), karena didapati ada 3 surat permohonan mutasi di Pemerintah Kota Bekasi. Kenapa tiba surat ketiga diijinkan. Kalau benar kita tunggu Irjen Kemendagri turun ke Pemkot Bekasi.
“Minggu depan, kita akan pastikan turun aksi ke kantor Gubernur Jabar guna meminta pertanggung jawaban atas pemberian ijin rekomendasi rotasi mutasi pejabat Eselon 2 Kota Bekasi, karena bagaimanapun salah satu sumber masalah hari ini adalah ijin rekomendasi yang diberikan oleh Gubernur Jabar,” pungkas Latif. (Usan)