Junaedi Hasan Dituntut 3 Tahun, LQ Indonesia Law Firm Desak Kejaksaan Hadirkan M. Alwi

- Jurnalis

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Terdakwa Junaedi Hasan, salah satu dari dua pelaku penggelapan dana sebesar Rp10,6 miliar milik perusahaan PT. Surya Rezeki Timber Utama (SRTU), dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/01/2023).

Dalam tuntutannya, Jaksa berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum sebagaimana yang termuat di dalam dakwaannya telah terpenuhi.

Terdakwa Junaedi Hasan bersama dengan terdakwa, M. Alwi secara sadar telah memerintahkan Saudari Yulia dan Saudari Wina untuk membuka rekening dengan tujuan untuk keperluan operasional perusahaan PT. SRTU. Padahal, kedua terdakwa tahu bahwa berdasarkan aturan perusahaan, seluruh transaksi penjualan hanya boleh dilakukan melalui rekening milik perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, di dalam analisa yuridisnya juga, Jaksa berkesimpulan bahwa unsur melawan hukum juga dianggap telah terpenuhi, dari perbuatan terdakwa yang telah mengganti aplikasi pencatatan keuangan perusahaan dari yang semula menggunakan Accurate, menjadi menggunakan Zahir. Hal mana telah membuat pencatatan transaksi PT. SRTU menjadi sulit untuk dilakukan.

Menanggapi hasil sidang tuntutan Jaksa, Advokat Jaka Maulana, SH, dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasihat Hukum korban menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Timur.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

“Ya syukurnya setelah melalui proses pembuktian yang panjang dan berlarut-larut, pada akhirnya tuntutan yang disampaikan juga engga main-main. Kami tidak sekadar melihat berapa tahun tuntutannya, tapi kami lebih mencermati tentang bagaimana Jaksa menyusun konstruksi hukum di dalam analisa yuridisnya, kan dari situ kita bisa nilai sendiri, ini Jaksa niat apa engga. Dan yang disampaikan tadi udah bagus kok, memang begitulah faktanya,” kata Jaka.

Namun demikian, Jaka tetap mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan ulang terhadap terdakwa, M. Alwi yang hingga sampai saat ini belum bisa dihadirkan ke persidangan.

“Hasil pemeriksaan dari (rumah sakit) Adhyaksa pada bulan Juni 2022 kan bilang agar M. Alwi kembali menjalani pemeriksaan tiga bulan setelah itu, dan ini sudah Januari 2023, berarti sudah bulan ketujuh. Masa Jaksanya diem aja,” sindir Jaka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perkara ini berawal ketika para terdakwa M. Alwi dan Junaidi Hasan yang tidak lain merupakan saudara kandung dari pelapor ini ditunjuk sebagai pelaksana di perusahaan milik pelapor sejak tahun 2018.

Baca Juga :  Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

“Kedua terdakwa ini masih merupakan saudara, bahkan punya hubungan kakak beradik dengan pelapor. Tapi ternyata dengan kepercayaan yang sebegitu besarnya, terdakwa ini malah menyalahgunakannya hingga perusahaan menderita kerugian sampai sekitar Rp10 miliar,” jelasnya.

Jaka juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap terdakwa M. Alwi.

“Jangan sampai ada dugaan Kejaksaan kalah sama M. Alwi, padahal kita kan sama-sama tahu soal adanya dugaan modus sakit yang digunakan terdakwa. Kami khawatir kalo perihal ini tidak segera dituntaskan, maka akan menimbulkan penilaian yang kurang baik bagi Kejaksaan, jangan-jangan emang sengaja terdakwa yang ini dibiarkan menghindari persidangan. Kan jadi penilaian yang kurang bagus nantinya,” pungkas Jaka. (Indra)

 

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm sebagai firma hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline 0818-0489-0999 Jakarta Pusat

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB