Gedung Baru Pegadilan Negeri Jakarta Utara Tidak Memiliki Masjid

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ruang Tunggu PN Jakarta Utara Jadi Tempat Ibadah

Foto: Ruang Tunggu PN Jakarta Utara Jadi Tempat Ibadah

BERITA JAKARTA – Paska diresmikanya gedung baru Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu 25 Januari 2023 lalu, menyisakan pertanyaan bagi para pencari keadilan yang mau menunaikan kewajiban (ibadah) seperti Masjid yang tidak ada di area gedung baru berlantai 4 tersebut.

Pada gedung sebelumnya, terdapat Masjid Al-Ihklas yang kesehariannya digunakan bagi para pencari keadilan dan para pegawai PN Jakarta Utara, untuk beribadah. Al-hasil ruang yang diperuntukan sebagai ruang tunggu pengunjung sidang digunakan untuk tempat beribadah.

Untuk diketahui, konstitusi negara kita telah mengatur hak untuk beribadah, sehingga sudah seharusnya setiap orang menghargai status keagamaan seseorang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

 Selain itu, dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003) hak untuk beribadah juga kembali disebutkan sebagai berikut: “Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”.

Maksud dari kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja atau buruh dapat melaksanakan ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Selain itu, di Pasal 100 Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 juga disinggung mengenai kewajiban pengusaha atau perusahaan untuk menyediakan tempat ibadah yaitu: “Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan”.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Fasilitas kesejahteraan antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja atau buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan dan fasilitas rekreasi.

Bukan hanya tidak tersedianya Masjid di gedung baru itu kondisinya juga memprihatinkan, retakan tembok dimana-mana, plapon depan ruang sidang ambrol, knopi pintu utama hampir ambrol, sehingga bisa membahayakan bagi para pengunjung sidang maupun pegawai PN Jakarta Utara.

Menaggapi hal tersebut, Ketua PN, Jakarta Utara, Tumpal Sagala, enggan menanggapai perihal kondisi gedung baru yang diperuntukan sebagai tempat masyarakat pencari keadilan ketika dihubungi melalui ponselnya. Ketika hendak ditemui Tumpal Sagala tidak berada ditempat. (Dewi)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB