BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, AK periode 2016–2019 jadi tersangka dugaan korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi, Jumat (27/1/2023).
Kepada Matafakta.com, Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh tim penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki BMD berupa tanah dan bangunan atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan luas 20.278 M2 dan tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000.
“Bahwa pada BMD tersebut secara factual sebagian dimanfaatkan oleh pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Ijin pemanfaatan lahan,” terangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat permohonan, kata Siswi, tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi pada tanggal 9 Agustus 2016, saat diterbitkannya surat oleh tersangka AK perihal Ijin Pemanfaatan Lahan (IPL) tidak memiliki legalitas diantaranya, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, rekening Bank atas nama Koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya.
“Bahwa setelah dikeluarkannya surat atau ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi. Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor: 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah atau penggunaan barang milik daerah,” jelas Siwi.
Dalam pemanfaatan tanah dan bangunan tersebut, tersangka AK memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15 ribu perhari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.
“Perbuatan AK tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai pengguna barang yang seharusnya disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, bahwa mekanisme pemanfaatan BMD yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh AK selaku Kepala Dinas Pertanian dan tersangka NH selaku pimpinan Koperasi Saung Bekasi sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian kepada Koperasi Saung perihal Ijin Pemanfaatan Lahan,” tegas dia.
Dari pungutan-pungutan tersebut, tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis untuk kepentingan pribadi. Sementara tidak pernah ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan BMD yang berasal dari tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi.
Sehingga, lanjut Siswi, perbuatan yang dilakukan NH dan AK mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang berasal dari PAD berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000.
“Sampai dengan saat ini kami (Kejari Kabupaten Bekasi) masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan tersebut,” tandasnya.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Hasrul)