BERITA JAKARTA – Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyebut bahwa perbuatan boss Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni, Hendry Surya, tidak masuk tindak Pidana, tetapi ranah Perdata.
“Putusan hakim sangat mencederai rasa keadilan bagi 23 ribu orang korban. Seharusnya Hakim punya rasa kemanusiaan,” terang Juru Bicara DPP PSI, Cheryl Tanzil, Rabu (25/1/2023).
Dikatakan Cheryl, selain mengikuti legal formal hukum apakah dengan membebaskan Hendry Surya dan menyerahkan ke ranah Perdata Hakim dapat menjamin Hendry Surya akan mengembalikan korban kerugian yang mencapai Rp106 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat kesaksian para korban KSP Indosurya di berbagai pemberitaan media, KSP Indosurya sudah sering ingkar janji,” jelasnya.
Para korban sempat dijanjikan pembayaran 25 persen per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya banyak nasabah hanya dibayar ratusan ribu rupiah per bulan.
“Ini pun mandeg tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah rata-rata diatas Rp1 miliar,” terangnya
PSI mendukung Kejaksaan Agung mengajukan banding. Kasus ini harus mendapat hukuman setimpal, atau bisa menciptakan psikologi yang buruk bagi para investor dan iklim investasi di Indonesia.
“Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok Koperasi. Kasus ini telah bergulir sejak awal 2020 lalu. Pada 10 Februari 2020, mulai terjadi gagal bayar,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KSP Indosurya telah merugikan 23 ribu orang dengan nilai kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai Rp106 triliun. (Sofyan)