AMPUH: Jangan Terburu-buru Desak Pimpinan MPR Lantik Tamsil Linrung

- Jurnalis

Jumat, 20 Januari 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tamsil Linrung

Foto: Tamsil Linrung

BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai adanya kejanggalan dari putusan sela antara Penggugat Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dengan Tergugat, AA La Nyalla Mahmud Matalitti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.

Dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor: 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan, Fadel Muhammad.

“Sebagai masyarakat yang patuh hukum, AMPUH menghormat putusan tersebut meskipun terdapat kejanggalan,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Jumat (20/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AMPUH menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat baru tahap pertama dari empat tahapan yang harus dilalui sampai proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sampai ujungnya nanti perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah,” tegasnya.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

AMPUH juga menilai pernyataan Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Ajbar yang mengatakan, Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan PN Jakarta Pusat.

“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.

Sangat terburu buru dan bertolak belakang dengan surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, Perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI yang ditandangani Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, SE, MBA pada tanggal 19 September 2022.

Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut sudah secara terang dan gamblang bersikap bahwa ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

“Tidak bisa seenak jidatnya melantik yang dikemudian hari justru menimbulkan masalah besar. Karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan yang masih memakan waktu panjang sampai tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.

“AMPUH mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan jangan mendesak desak ataupun memaksa pimpinan MPR dan MPR secara kelembagaan untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad,” imbuhnya.

Tentu semua, tambah Heru, tidak ingin MPR secara kelembagaan terkena imbasnya, karena menuruti desakan-desakan tersebut. AMPUH mendukung langkah Tim Kuasa Hukum, Fadel Muhammad yang menyatakan banding.

“Pada 18 Januari 2022 Tim Kuasa Hukum Fadel Muhammad telah mengajukan banding dengan Register Perkara: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST juncto No. 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST,” tandas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB