BERITA JAKARTA – Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menilai adanya kejanggalan dari putusan sela antara Penggugat Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dengan Tergugat, AA La Nyalla Mahmud Matalitti yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor: 518/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang diajukan, Fadel Muhammad.
“Sebagai masyarakat yang patuh hukum, AMPUH menghormat putusan tersebut meskipun terdapat kejanggalan,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Beritaekspres.com, Jumat (20/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AMPUH menyatakan, putusan PN Jakarta Pusat baru tahap pertama dari empat tahapan yang harus dilalui sampai proses hukum di Mahkamah Agung (MA).
“Masih ada Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) sampai ujungnya nanti perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incrah,” tegasnya.
AMPUH juga menilai pernyataan Sekretaris Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR RI, Ajbar yang mengatakan, Tamsil Linrung sah menggantikan Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR sesuai putusan PN Jakarta Pusat.
“Merujuk pada putusan tersebut, Fadel Muhammad tidak lagi menyandang posisi sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD RI dan digantikan Tamsil Linrung sesuai hasil keputusan Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu,” jelasnya.
Sangat terburu buru dan bertolak belakang dengan surat Pimpinan MPR Nomor: 10553/B-II/HM.03/09/2022, Perihal Usul Penggantian Pimpinan MPR RI dari Unsur DPD RI yang ditandangani Ketua MPR RI, H. Bambang Soesatyo, SE, MBA pada tanggal 19 September 2022.
Dalam surat resmi pimpinan MPR tersebut sudah secara terang dan gamblang bersikap bahwa ada permasalahan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu, terkait usulan Pergantian Wakil Ketua MPR.
“Tidak bisa seenak jidatnya melantik yang dikemudian hari justru menimbulkan masalah besar. Karena masih ada proses hukum yang sedang berjalan yang masih memakan waktu panjang sampai tingkat Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.
“AMPUH mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan jangan mendesak desak ataupun memaksa pimpinan MPR dan MPR secara kelembagaan untuk segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad,” imbuhnya.
Tentu semua, tambah Heru, tidak ingin MPR secara kelembagaan terkena imbasnya, karena menuruti desakan-desakan tersebut. AMPUH mendukung langkah Tim Kuasa Hukum, Fadel Muhammad yang menyatakan banding.
“Pada 18 Januari 2022 Tim Kuasa Hukum Fadel Muhammad telah mengajukan banding dengan Register Perkara: 16/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST juncto No. 518/PDT.G/2022/PN.JKT.PST,” tandas Heru. (Indra)