Soal Pilwe RW05, Karang Satria, Agus Budiono: Wajar Kalau Nurdin Merasa Dirugikan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Agus Budiono (Kiri) dan RW05 Nurdin (Kanan)

Ket. Foto: Agus Budiono (Kiri) dan RW05 Nurdin (Kanan)

BERITA BEKASI – Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono, angkat bicara kaitan proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah diterimanya sebagai kuasa hukum.

Menurut Agus, Nurdin bakal calon Nomor Urut 1 dari Petahana adalah Ketua RW05 yang sudah habis masa bhaktinya sesuai Surat Keputusan (SK) yang sekarang posisinya perpanjangan sementara demi berjalannya pelayanan administasi warga.

“Artinya, Nurdin sudah cukup dikenal baik dengan warga wilayah selaku Ketua RW05, Desa Karang Satria. Majunya kembali Nurdin atas adanya dukungan warga kepada dirinya untuk kembali maju,” terang Agus, Senin (16/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya juga, sambung Agus, Nurdin sebagai Ketua RW05 satu periode tentunya sudah memahami betul, tentang mekanisme maupun proses pemilihan baik ditingkat RT maupun ditingkat RW, karena sudah mengalami proses-proses itu sebelumnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

“Nurdin sebagai klien, beliau tidak mempersoalkan aturan Pemerintah seperti Peratura Bupati (Perbub), karena itu sudah sesuai. Sebab, dalam Perbub juga ada musyawarah dan mupakat, jadi tidak ada yang salah disitu,” jelasnya.

Karena, lanjut Agus, lumrah dalam pemilihan untuk menegaskan dari dasar acuan aturan Pemerintah itu, lalu membuat aturan main atau tata tertib dari Panitia bersama para bakal calon (balon). Sepanjang Tatib itu disepakati bersama maka sudah menjadi sebuah aturan bersama semua pihak sah.

“Ketua Panitia Pemilihan yang sudah menunjuk atau menetapkan untuk diketahui siapa? Ya Lurah atau Kades. Kemudian Panitia membuat Tatib dengan tujuan agar prosesnya tertib, termasuk kaitan dengan persyaratan para calon yang mau diverifikasi,” ujar Agus.

Nah, kemudian, kata Agus, ketiga para bakal calon, termasuk kliennya Nurdin dari Petahana bersama Panitia Pemilihan sudah menyepakati 6 poin untuk persyaratan guna diverifikasi oleh Panitia untuk menentukan dari bakal calon (balon) menjadi calon Ketua RW05, Desa Karang Satria.

Baca Juga :  Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga "Sulap" Dana Proyek Intelijen

“Setelah sepakat, ternyata dalam perjalanan dua bakal calon lainnya belum juga memenuhi pemberkasan guna diverifikasi oleh Panitia sampai batas waktu yang sudah ditentukan bahkan sudah diberikan kebijakan waktu,” tutur Agus.

Dengan tidak bisanya tambah Agus, dua bakal calon lainnya melengkapi persyaratan sesuai kesepakatan bersama namun pihak Panitia tidak mengugurkan atau mendiskualifikasi para balon, malah sebaliknya dianggap konflik, sehingga Pemilihan Ketua RW05 ditangguhkan.

“Jadi, wajar kalau kliennya Nurdin bicara harga diri, karena tidak ada yang salah dalam prosesnya hanya saja Panitia yang tidak tegas menjalankan apa yang sudah disepakati awal,” pungkas Agus. (Hasrul)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB