BERITA BEKASI – Kuasa Hukum dari Mahkamah Pusat Keadilan (MPK), Agus Budiono, angkat bicara kaitan proses Pemilihan Ketua RW05, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah diterimanya sebagai kuasa hukum.
Menurut Agus, Nurdin bakal calon Nomor Urut 1 dari Petahana adalah Ketua RW05 yang sudah habis masa bhaktinya sesuai Surat Keputusan (SK) yang sekarang posisinya perpanjangan sementara demi berjalannya pelayanan administasi warga.
“Artinya, Nurdin sudah cukup dikenal baik dengan warga wilayah selaku Ketua RW05, Desa Karang Satria. Majunya kembali Nurdin atas adanya dukungan warga kepada dirinya untuk kembali maju,” terang Agus, Senin (16/1/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya juga, sambung Agus, Nurdin sebagai Ketua RW05 satu periode tentunya sudah memahami betul, tentang mekanisme maupun proses pemilihan baik ditingkat RT maupun ditingkat RW, karena sudah mengalami proses-proses itu sebelumnya.
“Nurdin sebagai klien, beliau tidak mempersoalkan aturan Pemerintah seperti Peratura Bupati (Perbub), karena itu sudah sesuai. Sebab, dalam Perbub juga ada musyawarah dan mupakat, jadi tidak ada yang salah disitu,” jelasnya.
Karena, lanjut Agus, lumrah dalam pemilihan untuk menegaskan dari dasar acuan aturan Pemerintah itu, lalu membuat aturan main atau tata tertib dari Panitia bersama para bakal calon (balon). Sepanjang Tatib itu disepakati bersama maka sudah menjadi sebuah aturan bersama semua pihak sah.
“Ketua Panitia Pemilihan yang sudah menunjuk atau menetapkan untuk diketahui siapa? Ya Lurah atau Kades. Kemudian Panitia membuat Tatib dengan tujuan agar prosesnya tertib, termasuk kaitan dengan persyaratan para calon yang mau diverifikasi,” ujar Agus.
Nah, kemudian, kata Agus, ketiga para bakal calon, termasuk kliennya Nurdin dari Petahana bersama Panitia Pemilihan sudah menyepakati 6 poin untuk persyaratan guna diverifikasi oleh Panitia untuk menentukan dari bakal calon (balon) menjadi calon Ketua RW05, Desa Karang Satria.
“Setelah sepakat, ternyata dalam perjalanan dua bakal calon lainnya belum juga memenuhi pemberkasan guna diverifikasi oleh Panitia sampai batas waktu yang sudah ditentukan bahkan sudah diberikan kebijakan waktu,” tutur Agus.
Dengan tidak bisanya tambah Agus, dua bakal calon lainnya melengkapi persyaratan sesuai kesepakatan bersama namun pihak Panitia tidak mengugurkan atau mendiskualifikasi para balon, malah sebaliknya dianggap konflik, sehingga Pemilihan Ketua RW05 ditangguhkan.
“Jadi, wajar kalau kliennya Nurdin bicara harga diri, karena tidak ada yang salah dalam prosesnya hanya saja Panitia yang tidak tegas menjalankan apa yang sudah disepakati awal,” pungkas Agus. (Hasrul)