Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

- Jurnalis

Senin, 16 Januari 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA SURABAYA – Bertempat diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023).

Lima orang menjadi terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang dihadiri secara langsung oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum. Sementara para terdakwa dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kelima terdakwa yakni, Hasdarmawan Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda, Jawa Timur yang didakwa Jaksa melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Wahyu Setyo Pranoto Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Bambang Sigit Ahmadi Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang yang didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa.

Suko Sutrisno petugas keamanan yang didakwa Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Kelima, Abdul Haris Ketua Panitia Pertandingan yang didakwa Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selanjutnya, terdakwa tidak mengajukan Eksepsi sehingga sidang ditunda pada Kamis 19 Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini yakni, Abu Achmad Sidik Amsya, SH, MH (Hakim Ketua), Mangapul, SH, MH (Hakim Anggota) dan I Ketut Kimiarsa, SH, MH (Hakim Anggota).

Sementara, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Gabungan Jaksa diantaranya yakni, Dr. Diah Yuliastuti, SH, MH, Bambang Winarno, SH, MH, Evelin Nur Agusta, SH, MH, Wahyu Hidayatullah, SH, MH, Farkhan Junaedi, SH, MH, Edy Budianto, SH, MH  dan Yulistiono, SH, MH.

Selanjutnya, Penasihat Hukum untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris adalah Sumardhan, SH, MH dan Rekan

Sementara, untuk terdakwa Hasdarmawan, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi adalah Dr. Tonic Tangkau, SH, MH dan Rekan yang juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim. (Nining)

Berita Terkait

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:39 WIB

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB