Sempat Mangkir, Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Debi Laksmi Dewi

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terpidana Debi Laksmi Dewi

Foto: Terpidana Debi Laksmi Dewi

BERITA JAKARTA – Mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 73 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjemput terpidana, Debi Laksmi Dewi, Kamis (22/12/2022).

Terpidana Debi Laksmi Dewi dijemput dikediamannya di Komplek Perumahan Gading Bukit Mediterania, Jalan Casablanka IV, BF-11, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Rakatama mengatakan, penjemputan terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terpidana Debi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan dihukum atas perbuatanya dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Aditya.

Baca Juga :  Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Dikatakan Aditya, setelah dilakukan penjemputan terhadap terpidana Debi Laksmi Dewi selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan adminsitrasi.

“Selanjutnya, terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB