BERITA JAKARTA – Mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 73 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menjemput terpidana, Debi Laksmi Dewi, Kamis (22/12/2022).
Terpidana Debi Laksmi Dewi dijemput dikediamannya di Komplek Perumahan Gading Bukit Mediterania, Jalan Casablanka IV, BF-11, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebagaimana dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara melalui Kepala Seksi Intelijen, Aditya Rakatama mengatakan, penjemputan terpidana itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terpidana Debi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan dihukum atas perbuatanya dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Aditya.
Dikatakan Aditya, setelah dilakukan penjemputan terhadap terpidana Debi Laksmi Dewi selanjutnya terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan adminsitrasi.
“Selanjutnya, terpidana dilakukan eksekusi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu,” pungkasnya. (Dewi)