Kuasa Hukum LCW Menilai Tuntutan Pidana JPU Berlebihan

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Maqdir Ismail

Foto: Advokat Maqdir Ismail

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (LCW), Maqdir Ismail menilai tuntutan pidana penuntut umum selama 8 tahun penjara dalam perkara dugaan suap izin Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng, berlebihan.

Sebab, kata Maqdir, Lin Che Wei merupakan orang yang turut membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

“Dan terdakwa LCW orang yang baik membantu orang yaitu Menteri Perdagangan. Mustinya dituntut bebas, tapi kok malah dihukum,” ujar Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Maqdir, selama dalam persidangan bukti-bukti yang menunjukan bahwa terdakwa LCW bersalah, tidak ada. “Saya kira ini yang pokok,” ungkapnya.

Untuk itu, ia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya LCW sekuat tenaga sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah dicatatnya.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap LCW dan kawan-kawan antara 7 sampai 12 tahun penjara dan juga dihukum denda serta membayar uang pengganti.

Asisten Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, LCW dituntut selama 8 tahun  penjara dan membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain itu, LCW juga dinilai terbukti melakukan korupsi ekspor minyak goreng yang merugikan negara sebesar Rp18 miliar lebih.

Selanjutnya, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman sealama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Lainnya, General Manager (GM) Bagian General Affair PT. Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

JPU juga menuntut hukuman terhadap Togar untuk membayar uang pengganti Rp4,5 triliun dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan ini  inkraht.

Sedangkan, Senior Manager Corporate Affair PT. Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp860 miliar.

Untuk  terdakwa Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10 triliun paling lama satu bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap atau pasti.

Sidang ditunda sampai Selasa 27 Desember 2022 mendatang guna memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan para penasehat hukumnya untuk melakukan pembelaan atau pledoi. (Sofyan)

Berita Terkait

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Januari 2025 - 15:55 WIB

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Sabtu, 18 Januari 2025 - 17:52 WIB

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB