BERITA JAKARTA – Febi Imam Permana dan Wahyu Ariyawan, dua pria Jaksa gadungan akhirnya diseret ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, guna mempertanggungjawabkan perbuatan atas dugaan pemerasan dengan modus penanganan perkara, Selasa (20/12/2022).
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Bambang Sucipto, kedua terdakwa itu hanya bisa tertunduk malu. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Dermawan menjerat terdakwa Febi dan Wahyu dengan Pasal 368 dan Pasal 378 KUHP, tentang pemerasan dan penipuan.
Sayangnya persidangan tersebut tidak berlangsung lama, lantaran ketidakhadiran saksi korban pemerasan dan penipuan di persidangan. Sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi korban pemerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Febi dan Wahyu mengaku sebagai Jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, untuk melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar Rp50 juta.
Akan tetapi seusai sidang sempat terjadi kericuhan antara penasihat hukum Febi dan Wahyu dengan para pewarta. Disinyalir kericuhan tersebut dipicu aksi pewarta melakukan pemotretan dipersidangan. (Sofyan)