BERITA BEKASI – Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata tidak mau memberikan tanggapan terkait beredarnya surat panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berubahan status lahan TPU Jati Adnan yang berlokasi di RT003/RW001, Buaran, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Konfirmasi yang dilayangkan kaitan adanya surat panggilan penyidik Kejagung yang sedianya dihadiri hari ini, Selasa 13 Desember 2022 pukul 09.30 WIB, bertempat di Lantai 3 Gedung Satya Badiklat Kejaksaan Agung RI di Jalan Harsono RM No.6, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, tidak merespon.
Surat panggilan penyidik Kejagung itu, bernomor: R-3164/D.4/Dok.4/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022 lalu, perihal permintaan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Lambangsari, Pipit Haryanti yang diduga merubah status tanah negara menjadi tanah wakaf yang dinilai berpotensi merugikan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atensi dari penyidik untuk memenuhi panggilan antara lain, dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf atas nama Pipit Haryanti oleh BPN Kabupaten Bekasi, dokumen dalam proses penerbitan sporadik tanah negara yang dijadikan tanah wakaf yang diduga dijual ke PT. Proteindo Karya Sehat (PKS).
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal Agraria Nomor: 59352/2580/AGR tanggal 12 April 1984, dokumen tanah Negara yang berlokasi di RW001, Desa Lambangsar, Kecamatan Tambun Bekasi dengan luas kurang lebih 50.000 M2 dan dokumen terkait lainnya.
Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menandatangani surat pemberhentian sementara bernomor: HK.02.02/Kep. 418-DPMD/2022, tertanggal 8 September 2022, Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam surat keputusan Pj Bupati Bekasi tersebut, sekaligus mengangkat saudara Sofyan Hadi menjadi Plt Kepala Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, mengantikan posisi Pipit Haryanti untuk menjalankan segala urusan administrasi dan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes).
Sebelumnya, ramai menjadi perbincangan masyarakat menyusul beredarnya surat yang ditandatangani tersangka selaku Kepala Desa Lambangsari yang diketahui tengah berada di dalam tahanan Kejaksaan, karena terjerat dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Selasa 2 Agustus 2022 lalu. (Hasrul)