BERITA JAKARTA – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (ALKAL) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 yang diduga merugikan negara Rp13 miliar dengan tersangka HD dan IR telah rampung.
Untuk itu, tersangaka berikut barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujianto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Utara, Aditya Rakatama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkara dugaan korupsi yang merugikan Negara Rp13 miliar itu melibatkan HD Kepala Unit ALKAL Dinas Bina Marga Propinsi DKI Jakarta dan tersangka IR Penyedia barang dan Jasa dari PT. Dor Ma Uli.
Kedua tersangka terancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, tentang Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999, tentang Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk selanjutnya, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 13 Desember 2022 – 1 Januari 2023 di Cabang Rumah Tahanan Negara Salemba di Kejaksaan Agung.
Mengingat behaya virus Covid yang masih mengancam, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) antara lain dengan menerapkan 3M. (Dewi)