Paktisi Hukum Hany Siswadi Tanggapi Terkait Uang Kompensasi Belum Dibayar

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasar Kranji

Pasar Kranji

BERITA BEKASI – Terkait belum dibayarnya uang kompensasi sebesar Rp8,1 miliar oleh pengelola Pasar Kranji Baru, PT. Anisa Bintang Blitar (ABB) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ditanggapi Praktisi Hukum yang juga mantan Kabag Hukum Pemkot Bekasi, Hany Siswadi, Jum’at ( 9/12/2022).

Saat dijumpai Hani Siswadi saat proses pengesahan di DPRD Kota Bekasi Pansus 38, tentang Revitalisasi 4 Pasar milik Pemerintah menjelaskan bahwa dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB, kompensasi yang harus dibayar PT. ABB selama 24 bulan selama proses revitalisasi.

“Kapan itu revitalisasinya?. Ya saat diserahkannya surat penyerahan lahan atau SPL dari Pemkot Bekasi kepada PT. ABB. Nah disitu lah argo kompensasi mulai berjalan selama 24 bulan,” terang pria yang mengaku sudah paham isi PKS antara Pemkot Bekasi dan PT. ABB.

Jadi, kata dia, PT. ABB belum ada kewajiban membayar kompensasi sebelum diserahkannya SPL tersebut. Namun demikian, Hany meminta Didagperin kalau mau evaluasi jangan hanya pihak Pengembang yang dievaluasi, tapi pihak Pemkot juga harus mengevaluasi dirinya di dalam PKS itu.

“Saya contohkan nih, di dalam PKS itu tidak ada memuat sanksi apa yang di dapat Pemkot Bekasi jika melanggar perjanjian itu. Lalu yang ke dua, saya melihat fakta di lapangan retribusi parkir dan kebersihan dipungut Pemkot Bekasi melalui UPTD Pasar Kranji bukan oleh pengembang,” ucapnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI

Hany mengungkapkan, seharusnya yang memungut retribusi parkir dan kebersihan adalah pihak pengembang kemudian pengembang itu setor ke kas daerah.

“Jadi yang dipungut retribusi parkir dan kebersiha kan dua titik lokasi di Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan di lokasi Pasar yang akan dibangun Pasar. Pertanyaanya kemana itu uang retribusi parkir dan kebersihan disetor?,” pungkas Hani. (Edo)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB