Oknum Dept Collector Ancam Bunuh Wartawan di Bekasi Dilaporkan UU Pers

- Jurnalis

Jumat, 9 Desember 2022 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Deplolektor

Aksi Deplolektor

BERITA BEKASI – Kericuhan antar wartawan dan oknum debt collector di Jalan Raya Lemah Abang Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara tepatnya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi pada Selasa (6/12/2022) lalu, menuai babak baru.

Aksi premanisme tak terpuji yang dilakukan oknum debt collector atau biasa disebut mata elang kepada para pencari berita dengan mengahalang halangi, intimidasi dan mengancam pewarta saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil berlanjut pelaporan dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No. 40 Tahun 1999.

Kepada Matafakta.com, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi, Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, sudah melakukan audiensi ke Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.

“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim. Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi dan mengumpulkan alat bukti,” kata Didit, Jumat (9/12/2022) malam.

Menurut Didit, proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini. Sebab, para pewarta dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang (UU) yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan mata elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut,” tegas Didit lagi.

Dengan pelaporan ini, tambah Didit, dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada para oknum debt collector atau mata elang yang tindak tanduknya selalu meresahkan masyarakat.

“Disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector yang arogan agar jangan sampai meresahkan masyarakat,” pungkas Didit. (Hasrul)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB