BERITA BEKASI – Kericuhan antar wartawan dan oknum debt collector di Jalan Raya Lemah Abang Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara tepatnya di Pertigaan Lampu Merah Dekat Polres Metro Bekasi pada Selasa (6/12/2022) lalu, menuai babak baru.
Aksi premanisme tak terpuji yang dilakukan oknum debt collector atau biasa disebut mata elang kepada para pencari berita dengan mengahalang halangi, intimidasi dan mengancam pewarta saat melakukan peliputan penarikan paksa mobil berlanjut pelaporan dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No. 40 Tahun 1999.
Kepada Matafakta.com, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi, Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi, sudah melakukan audiensi ke Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim. Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi dan mengumpulkan alat bukti,” kata Didit, Jumat (9/12/2022) malam.
Menurut Didit, proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini. Sebab, para pewarta dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang (UU) yaitu UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan mata elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut,” tegas Didit lagi.
Dengan pelaporan ini, tambah Didit, dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada para oknum debt collector atau mata elang yang tindak tanduknya selalu meresahkan masyarakat.
“Disamping itu, kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector yang arogan agar jangan sampai meresahkan masyarakat,” pungkas Didit. (Hasrul)