Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan NH Tersangka Kelola Asset Pemerintah Secara Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 8 Desember 2022 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kejari Kabupaten Bekasi

Foto: Kejari Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nur Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi, Kamis (8/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.

Baca Juga :  Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.

“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.

Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.

“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.

Baca Juga :  Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hasrul)

Berita Terkait

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Sabtu, 18 Januari 2025 - 18:30 WIB

Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

Berita Terbaru

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB