BERITA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digiatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 2017 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia bertujuan agar masyarakat Indonesia memiliki legalitas kepemilikan tanah yang banyak belum bersertifikat secara serentak.
Al-hasil, program unggulan Presiden Jokowi tersebut dapat dikatakan berhasil dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan dibeberapa wilayah program ini masih terus berjalan.
Kota Bekasi salah satu wilayah yang mendapatkan kuota Program Nasional (Prona) atau PTSL, dimana sudah banyak yang selesai maupun yang masih berlangsung seperti diwilayah Jati Murni dan tidak sedikit yang menjadi masalah yang terindikasi cacat administrasi bahkan cacat secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyelidikan yang dilakukan Ketua Ombudsman Muda Indonesia, Badan Penyelidik Nasional Indonesia Crisis Center (OMI-BPN ICC ) wilayah Regional Jawa Barat dan DKI Jakarta, Yunus Efendi, menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan BPN Kota Bekasi dalam penerbitan sertifikat PTSL.
Temuan itu, seperti penerapan pemberlakuan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada masyarakat pemohon PTSL, dimana perhitungan pemberlakuan BPHTB terhutang juga tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan tentang BPHTB.
“Bapenda memberlakukan perhitungan sendiri, sehingga membuat polemik dimasyarakat yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi,” terang Yunus Efendi kepada Matafakta.com, Rabu (7/11/2022).
Dikatakannya, dari investigasi yang dilakukan secara acak dibeberapa wilayah di Kota Bekasi, ditemukan puluhan sertifikat yang di stempel BPHTB terhutang oleh BPN tanpa sebuah payung hukum, cenderung menggunakan kesewenangan atau menggunakan hukum selera.
Alhasil, kata Yunus, membuat masyarakat sangat dibebankan, ditagih pajak BPHTB tidak sesuai dengan UU RI Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ( PDRD), UU RI Nomor: 20 tahun 2000, tentang BPHTB dan tentang Penyelesaian BPHTB terhutang sertifikat PTSL pasca UU No. 1 tahun 2022.
Dari sekian banyak sertifikat yang dikeluarkan BPN Kota Bekasi dalam program PTSL tersebut, tidak sedikit sertifikat yang dimiliki masyarakat justru dikategorikan cacat secara administrasi, sertifikat distempel BPHTB terhutang, kemudian dihapus kembali.
“Dan banyak sertifikat yang justru dikategorikan free BPHTB berdasarkan Undang-Undang yang ada, justru di stempel oleh BPN dengan sewenang-wenang,” ulasnya.
Bahkan, kata Yunus, temuan tersebut tidak hanya terkait BPHTB terhutang, melainkan banyak sertifikat yang diterbitkan dengan alas hak yang keliru dan tidak sesuai dengan yang tercetak dalam buku sertifikat.
Atas temuan itu, Yunus dengan melampirkan alat bukti yang cukup dan valid juga aduan masyarakat dan temuan dari Tim penyelidik OMI-BPN ICC wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta akan segera melaporkan ke Menteri ATR BPN, KPK, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri dan Ombudsman RI.
“Ini adalah bentuk maladministrasi perilaku dan perbuatan melawan hukum dan etika maladministrasi dalam memberikan pelayanan publik yang sudah terjadi di beberapa instansi terkait,” jelasnya.
Langkah ini, tambah Yunus, demi mendapatkan kepastian hukum tentang keabsahan sertifikat yang dimiliki masyarakat dan mengedepankan sebuah legalitas hukum yang diakui oleh Undang-Undang yang berlaku di Republik Indonesia.
“Hal ini senada dengan apa yang di sampaikan Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu saat berkunjung di Kota Bekasi saat membagikan sertifikat PTSL diwilayah Jati Murni, dimana sertifikat tanah penting bagi setiap warga sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimilikinya,” pungkas Yunus.
Sebelumnya, Ketua OMI-BPN ICC Wilayah Jawa Barat dan DKI Jakarta Yunus Efendi sudah melayangkan surat somasi kepada Kepala BPN Kota Bekasi pada Jumat 2 Desember 2022 melalui loket penerimaan surat masuk di Kantor BPN Kota Bekasi. (Mul)