BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan penipuan denagan mudus jual tanah milik negara dengan terdakwa Abu Hasan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (29/11/2022).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yakni, Deden Yusuf (PNS Kantor Pertanahan Bogor) dan Yuliah Ningsi (Kayawan Bank Mandri Wisma Mulia).
Saksi Deden menjelaskan, tanah seluas 500 hektar di daerah Cikopomaya dan Neglasari Hak Guna Usaha (HGU) telah habis sejak tahun 2012.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena tidak dapat diperpanjang sehingga objek tanah secara otomatis kembali menjadi milik negara dalam hal ini masyarakat diberi hak untuk menggarap, bukan hak untuk memiliki tanah.
Selain itu, tanah dapat dikuasai masyarakat dengan cara mengjukan ke BPN dan keluar Surat Hak Milik (SHM) selama 10 tahun namun tidak boleh dijual.
“Intinya tanah bisa dikuasai masyarakat badan hukum tidak boleh menguasai tanah tersebut hanya mendapat hak perioritas. Sementara, tanah tersebut dikuasai PT. Cimaya Cileles,” terangnya.
Dikatakannya, tanah exs HGU yang setatusnya tanah negara itu dapat di mohon warga lokal Desa Negalsari dan Cipokomaya menjadi SHM, tapi dapat dimiliki.
“Untuk mengajukan SHM eks HGU Cimayak Cileles hanya dapat di mohon dengan warga setempat dan tidak bisa di alihkan atau dijual selama 10 tahun setelah terbit SHM,” jelasnya.
Bidang tanah 300 hektar bidang di Desa Negalsari sekitar 69 hektar dan Desa Cipokomaya 100 hektar. Total 500 hektar dan 140 hektar sudah di sertifikatkan kan atas nama perorangan merupakan warga lokal eks penggarap.
Sementara itu, saksi Deden PNS Kantor Pertanahan juga menjelaskan, tidak pernah ada permohon atas nama Suhagus dan Abu Hasan bermohon ke Kantor Pertanahan Bogor.
Disisih lain, saksi Yulia Ningsi menerangkan ada renening atas nama Abu Hasan 1 rekening di Wisma Mulia saksi juga menjelaskan transaksi keluar dan masuk atas nama Abu Hasan dibuka tahun 2011 September – Agustus 2022. Saldo terakhir Rp81.000.
Mengenai hilangnya transaksi bulan Agustus 2017 hingga Agustus 2020 yang sempat dipertanyakan pada sidang sebelumnya saksi mengatakan, pada saat itu lengkap tidak ada yang hilang.
Diketahui saldo terakhir rekening atas nama Seli (anak terdakwa) sekitar Rp4 jutaan. Saksi Yulia juga mengungkapkan data mutasi atas nama Abu Hasan dan Seli ada 24 mutasi ke rekening Suhagus.
Kesimpulan bahwa uang yang masuk dari PT. Rama ke rekening Abu Hasan dan dari Abu Hasan ke Seli telah digunakan dan habis di karenakan rekening Abu Hasan saldo terakhir Rp81 ribu dan rekening Seli Rp4 jutaan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi, ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi.
Lebih lanjut terdakwa menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan. Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen.
“Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.
Terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan.
Perbuatan terdakwa terse diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
atau Kedua : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Ketiga :
Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kementerian Keuangan. (Dewi)