BERITA JAKARTA – Persidangan dugaan jual tanah milik Negara dengan terdakwa Abu Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (22/11/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan menghadirkan lima orang saksi yakni, Arif Pramono (Mandiri Tunas Finance), Selly (anak terdakwa), Julia Rumendag dan Ina Ginawati (Branch Operation Manager di Bank Mandiri Cabang Depok dan Cabang Wisma Mulia). Sementara Daniel, terkait penjualan mobill BMW G20 milik terdakwa.
Dipersidangan pimpinan Hakim Ketua Dian Erdianto dengan anggota Sutaji dan Lebanus saksi Julia Branch Operation Manager di Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia menjelaskan, bahwa terdakwa membuka rekening di Bank Mandiri pada 12 September 2011 di Kantor Cabang Wisma Mulia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rekening Bank itu, diketahui ada transaksi uang keluar ke rekeninng atas nama Suyanti beberapa kali diantaranya Rp600 juta dan ke rekening Selly Rp171 juta.
Sementara itu, saksi Ina Branch Operation Manager di Bank Mandiri Cabang Depok menerangkan ada uang keluar dari rekening terdakwa ke rekening milik Suhagus dalam jumlah besar.
Saksi Daniel mengenal terdakwa sebagai customer, sempat bertemu 2-3 kali berhubungan, terakhir kalinya terdakwa menjual mobil BMW G20 dengan harga tidak sampai Rp400 juta dan mobil itupun masih credit, kemudian saksi yang pelunasan ke Tunas Mandiri Finance dan sisa uang lebihnya ditransfer ke rekening terdakwa.
Kemudian saksi Arif yang bekerja di Tunas Mandiri Finance tidak mengenal terdakwa secara langsung hanya lihat di sistem sebagai debitur, credit mobil.
“Dari keterangan saksi pihak Bank ada uang dari rekening terdakwa untuk membeli kendaraan dengan cara angsuran, uang tersebut berasal dari saudara Joni diduga dilakukan pencucian uang,” kata salah seorang pengunjung sidang.
Sementara, saksi Selly (anak terdakwa) pada keteranganya membantah adanya uang masuk ke rekening miliknya dalam jumlah Rp1,677 miliar, hanya transferan dari terdakwa yang sifatnya untuk jajan dan biaya kuliah.
Setelah lulus kuliah, tahun 2018 saksi bekerja sebagai karyawan ayahnya (terdakwa). Kemudian saksi menjelaskan uang yang masuk ke rekeningnya adalah gaji sebagai pegawai. Setahu saksi terdakwa memiliki berbagai macam usaha, saksi juga menjelaskan ada rumah di Pekanbaru sudah di jual dengan harga beberapa miliar dan Apartement sama Shorum.
Dalam dakwaan JPU Dyofa dijelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto bekerja sama dalam rangka pembebasan lahan seluas 500 hektar di Kawasan Bogor, Jawa Barat.
Terdakwa mengatakan, lahan tersebut nantinya dapat dimiliki secara pribadi ataupun sebagai investasi untuk dijual lagi. Terdakwa lebih lanjut menyebutkan kepada korban bahwa dari 500 hektar tanah tersebut, sudah ratusan hektar yang telah dibebaskan.
Namun, terdakwa kekurangan modal dan menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar 50 persen. Kenyataannya, tanah yang dimaksud merupakan tanah aset Negara dari obligor yang dalam penguasaan atau pengawasan BPPN.
Selain itu, terdakwa mengajak saksi korban Joni Tanoto ke lokasi. Bahwa untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menelepon saksi Suhagus untuk mencabut plang bertuliskan “Tanah Milik Negara dalam Penguasaan Kementerian Keuangan”. (Dewi)