Gegara Diduga Gunakan Surat Palsu Komisaris CV. MK Diadili

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Irwan Cahaya Indra

Foto: Terdakwa Irwan Cahaya Indra

BERITA JAKARTA – Diduga memalsukan surat milik perusahaan CV. Multi Karya (MK), terdakwa Irwan Cahaya Indra akhirnya hanya bisa menyesali atas perbuatannya.

Mengenakan kemeja biru muda, bercelana hitam, ia hanya terdiam dan tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aneke, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Dalam surat dakwaan Jaksa Aneke menyebutkan bahwa perkara terjadi antara tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika itu terdakwa Irwan selalu Komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sebut Jaksa, pengeluaran uang dari CV. MK tersebut tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama. Atas perbuatan terdakwa CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp1.012.600.000 dan perbuatan terdakwa diancam Pasal 263 KUHPidana.

Baca Juga :  Cegah Tuntutan Pidana "Ringan", Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Seusai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Irwan langsung mengajukan eksepsi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada pekan depan, Selasa 29 November 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Berita Terbaru

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB