Gegara Diduga Gunakan Surat Palsu Komisaris CV. MK Diadili

- Jurnalis

Senin, 21 November 2022 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Irwan Cahaya Indra

Foto: Terdakwa Irwan Cahaya Indra

BERITA JAKARTA – Diduga memalsukan surat milik perusahaan CV. Multi Karya (MK), terdakwa Irwan Cahaya Indra akhirnya hanya bisa menyesali atas perbuatannya.

Mengenakan kemeja biru muda, bercelana hitam, ia hanya terdiam dan tertunduk di kursi pesakitan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aneke, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Dalam surat dakwaan Jaksa Aneke menyebutkan bahwa perkara terjadi antara tahun 2019 hingga tahun 2020, ketika itu terdakwa Irwan selalu Komisaris telah beberapa kali atau sekitar tujuh kali meminta pengeluaran uang dari CV. MK dengan mengunakan surat mengatasnamakan Direktur Utama CV. MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sebut Jaksa, pengeluaran uang dari CV. MK tersebut tanpa sepengetahuan saksi Selvi Veronika Kosasi selalu Direktur Utama. Atas perbuatan terdakwa CV. MK mengalami kerugian sekitar Rp1.012.600.000 dan perbuatan terdakwa diancam Pasal 263 KUHPidana.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Seusai pembacaan dakwaan, Kuasa Hukum Irwan langsung mengajukan eksepsi dihadapan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban pada pekan depan, Selasa 29 November 2022. (Sofyan)

Berita Terkait

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?
Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung
Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK
Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 01:07 WIB

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 00:12 WIB

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:56 WIB

Dugaan Dewas KPK “Lindungi” Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Berita Terbaru

Foto: Zerof Ricar (ZR)

Berita Utama

Tiga Hakim Agung “Tersengat” Perkara Gregorius Ronald Tannur?

Sabtu, 26 Okt 2024 - 01:07 WIB

Konferensi Pers Kejagung Kasus Tiga Hakim Agung

Berita Utama

Soal Kasus Suap, Kejagung Berencana Periksa Tiga Hakim Agung

Sabtu, 26 Okt 2024 - 00:12 WIB